HEADLINE

Cilaka, Pemerintah Tawarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Program ini berlaku pada pegawai dengan masalah kehilangan pekerjaan karena perusahaan tutup, atau tidak bisa bersaing dan gulung tikar."

Cilaka, Pemerintah Tawarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Presiden Joko Widodo (kiri) dengan Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta (10/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, ada beberapa aturan baru terkait Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Sejumlah aturan itu misalnya, Fleksibilitas Waktu Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Hartarto, kedua hal itu akan diatur dalam finalisasi klaster Tenaga Ketja dalam Omnibus Law.

“Ada fleksibilitas daripada waktu kerja, dan tentu jam kerja ini diatur dalam kaitan seperti undang-undang yang sekarang. Dimana di luar 40 jam itu ada waktu lembur, kemudian berikutnya pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perundang-undangan ini akan ada hal yang terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi akan ada hal-hal baru yang akan diberikan pada pekerja,” ujar Airlangga usai rapat terbatas di kantor presiden, Rabu (15/1/2020).

Menurut Airlangga, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah merupakan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Program itu, katanya lagi, tidak seperti penggantian uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon. Namun akan ada cash benefit kepada pekerja, berupa upah selama enam bulan dan pelatihan kerja untuk kemudian kembali ditempatkan di pekerjaan baru.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu berlaku untuk pegawai kehilangan pekerjaan karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau tidak bisa bersaing dan gulung tikar.

Terkait dua aturan baru itu, Airlangga mengklaim, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh dan membicarakan rancangan aturan tersebut. Ia mengatakan, para perwakilan buruh setuju dengan Omnibus Law Cilaka tersebut asalkan syaratnya mereka tetap dilibatkan atau diajak berdiskusi.

“Kami sudah bertemu, berdialog dengan tujuh konfederasi, dan 27 lain dan sudah melakukan pembicaraan empat hingga lima kali, dan berjalan terus. Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima Omnibus Law (Cilaka) ini, dan menghendaki dilibatkan sebagai mitra dialog. Dan kita akan siapkan forum dialog tersebut,” optimistis Airlangga.

Bukan Usulan Baru

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebenarnya sudah diperjuangkan Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019, Muhammad Hanif Dhakiri. Menurutnya ketika itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan menjadi bantalan sosial apabila pekerja kehilangan pekerjaannya. Sekaligus membantu yang bersangkutan bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru, atau memutuskan menjadi wirausaha. Dengan mendapat jaminan itu, maka kualitas hidup dari pekerja yang bersangkutan tidak akan malah menurun. 

Editor: Fadli Gaper

  • Omnibus Law
  • Cipta Lapangan Kerja
  • Airlangga Hartarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!