BERITA

Berjam-jam KPK Geledah Kantor dan Rumah Wahyu Setiawan

"Pada penggeledahan hari ini tidak ada uang yang disita, KPK hanya menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan proses penyidikan. "

Berjam-jam KPK Geledah Kantor dan Rumah Wahyu Setiawan
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (13/1/2020). Diduga terkait kasus Wahyu Setiawan. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin (13/1/2020). 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, selain penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wahyu. 

Ali mengatakan, pada penggeledahan hari ini tidak ada uang yang disita, KPK hanya menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan proses penyidikan. Ali menyebut, penggeledahan dilakukan sejak siang tadi dan baru selesai sekitar pukul 8 malam.

"Tadi dilakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu di ruang kerja pak tersangka WSE, dan di rumah dinasnya. Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan, (penggeledahan) baru saja selesai dan untuk sementara ada mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka yang nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut," kara Ali di gedung KPK Jakarta, Senin (13/1/2020).

Sebelumnya, KPK juga telah menyegel ruang kerja Wahyu pada Kamis (9/1) lalu. Penyegelan dilakukan sehari setelah Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1) siang. 

Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih, melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Editor: Agus Luqman 

  • Wahyu Setiawan
  • suap KPU
  • KPK
  • PAW
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!