BERITA

Bappenas Ingin Kembangkan Listrik Tenaga Sampah, Ahli Lingkungan: Itu Beracun

Bappenas Ingin Kembangkan Listrik Tenaga Sampah, Ahli Lingkungan: Itu Beracun

KBR, Jakarta - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) berencana menjadikan Bali sebagai daerah percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Hal itu diungkapkan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara penandatanganan nota kesepahaman 'Perencanaan Pembangunan Nasional Rendah Karbon' dengan Pemprov Bali di Denpasar, Selasa (14/1/2020).

"Jumlah sampah di Bali cukup besar dan lebih banyak berasal dari kalangan kelas menengah, sehingga kualitas sampahnya itu kandungan energinya besar. Kalau kandungan energinya besar, kenapa tidak dikelola menjadi bahan bakar," kata Suharso, seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2020).

"Menurut saya, kenapa tidak energi sampah itu ditransfer menjadi energi listrik," katanya lagi.

Suharso menganggap listrik hasil pembakaran itu merupakan energi bersih. Ia pun optimis rencana pemanfaatan PLTSa bisa diwujudkan oleh masyarakat Bali.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/07-2019/proyek_pembangkit_listrik_sampah_baru_akan_rampung_tahun_2022/99930.html">Proyek Pembangkit Listrik Sampah Baru Akan Rampung Tahun 2022</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/07-2019/pembangkit_listrik_tenaga_sampah__solusi_atau_masalah_/99939.html">Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Solusi atau Masalah?</a></li></ul>
    


    Ahli Lingkungan: PLTSa Menghasilkan Racun

    Berbeda dengan Bappenas, ahli lingkungan justru menilai PLTSa menghasilkan emisi beracun, dan karenanya tak bisa dianggap sebagai energi bersih.

    Hal itu diungkapkan Paul Connett, profesor toksikologi dan kimia lingkungan dari Universitas Cambridge.

    “Insinerator (PLTSa) dan segala jenis teknologi termal dengan label Waste-to-Energy di berbagai belahan dunia tidak ada yang terbukti berhasil, terutama untuk skala besar," kata Connett, seperti dilansir situs Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jumat (10/1/2020).

    "Bahkan di negara–negara Eropa, insinerator (PLTSa) masih jadi masalah, salah satunya terkait emisi zat-zat beracun baik pada emisi udara, limbah cair, maupun abu,” lanjutnya.

    Peringatan serupa disampaikan Yuyus Ismawati Drwiega dari organisasi lingkungan Nexus3.

    “Saat dan setelah sampah dibakar, selain emisi dioxin dan furan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, akan tersisa abu terbang dan kerak. Di berbagai negara, abu dari insinerator bersifat toksik dan harus diperlakukan sebagai limbah B3 di TPA khusus,” jelas Yuyun di situs ICEL, Jumat (10/1/2020).


    Harus Ada AMDAL dan Analisis Risiko Kesehatan

    Karena alasan di atas, kelompok aktivis lingkungan menuntut pemerintah agar memublikasikan dokumen studi kelayakan serta AMDAL (analisis dampak lingkungan) dari rencana pembangunan PLTSa.

    Mereka juga menuntut pemerintah agar menyampaikan analisis risiko kesehatan masyarakat di sekitar lokasi PLTSa.

    “Karena proyek-proyek PLTSa di 12 kota menjadi program prioritas nasional yang didukung dana publik, kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan dari proyek-proyek ini penting diketahui masyarakat luas," kata Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia, dalam rilis ICEL, Jumat (10/1/2020). 

    "Sumber energi toksik tidak seharusnya dianggap sebagai sumber energi terbarukan,” pungkas Leonard.

    Editor: Agus Luqman

  • pltsa
  • sampah
  • listrik
  • listrik dari sampah
  • listrik tenaga sampah
  • lingkungan hidup
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!