BERITA

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pencurian Kayu di Hutan Perhutani

""Yang bersangkutan berkelompok kemudian memotong sebanyak 43 potong kayu jati atau log di 4 TKP yang ada di Kabupaten Banyuwangi.""

 Polresta Banyuwangi Gagalkan Pencurian Kayu di Hutan Perhutani
Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin menunjukkan tersangka dan bukti pencurian kayu di hutan Perhutani, Senin (06/01). (KBR/ Hermawan)

KBR, Banyuwangi-  Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur,  menggagalkan aksi pencurian kayu di hutan produksi milik Perhutani, petak 72G RPH Karetan, Banyuwangi.  Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin, mengatakan menangkap 6  dari 15 tersangka pelaku perambahan hutan negara tersebut. S

kata dia, peran masing- masing pelaku ini berbeda-beda. Ada yang bertugas menebang kayu, mengangkut kayu, dan menjual kayu hasil curian tersebut ke penadah.

Kata Arman, kasus ilegal ini terjadi  sejak   Desember 2019 lalu. Selama kurun waktu satu bulan tersebut pelaku  menebang kayu jenis jati sebanyak 43 pohon. Per batangnya dijual ke penadah dengan harga Rp. 400 ribu. Pelaku melakukan ilegal loging itu, karena ada pesanan dari penadah.


“Awalnya dilakukan oleh yang bersangkutan memasuki hutan produksi dan ini dilarang untuk menebang dan membakar dari pada lahan di hutan produksi. Dilakukan yang bersangkutan berkelompok kemudian memotong sebanyak 43 potong kayu jati atau log di 4 TKP yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Kemudian kita melaksanakan penyelidikan bersama Perum Perhutani,” kata Arman Asmara Syarifudin, Senin (6/1/2020) di Mapolres Banyuwangi.


Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin mengatakan saat ini sudah mengantongi nama 9 pelaku ilegal loging yang masih buron tersebut. Polisi saat ini sedang memburu pelaku  yang masih buron tersebut.


Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif  di Mapolres Banyuwangi.  Mereka terancam  Undang-Undang tentang Pencegahan  dan Pemberantasan  Perusakan Hutan dengan ancaman 8 kurangan penjara.



Editor: Rony Sitanggang

  • lingkungan hidup
  • Banyuwangi
  • Jawa Timur
  • banjir
  • mangrove

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!