BERITA

KPK Periksa Donny dalam Kasus Suap PAW DPR

"Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful."

Muthia Kusuma

 KPK Periksa  Donny dalam Kasus Suap PAW DPR
Tersangka Saefulah menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Antara/Dhemas)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI. Donny merupakan seorang advokat yang turut serta ditangkap lembaga antirasuah pada operasi tangkap tangan  8 Januari 2020 lalu. Namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepas oleh penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saefulah.

Selain Donny, KPK juga memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Saeful. Yaitu staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, lalu PNS bernama Rahmat Setiawan Tonidaya, dan swasta Moh Ilham Yulianto.


Sebelumnya, Donny merupakan penerima kuasa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mengajukan uji materi terkait PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara di Mahkamah Agung. Pengajuan itu terkait pergantian antar waktu setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas yang menang dalam pileg daerah pemilihan Sumatera Selatan.


KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Caleg PDIP Harun Masiku, Orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustini Tio, dan swasta bernama Saeful. KPK menyita sejumlah uang suap sebesar Rp400 juta saat melakukan operasi senyap tersebut.

 

Harun Masiku Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencantumkan tersangka caleg DPR RI Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun merupakan tersangka buron terkait kasus dugaan korupsi suap penetapan Anggota DPR RI yang juga melibatkan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Harun segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab dalam kasus hukum yang menjeratnya.

"Dan sekaligus juga saya meminta bantuan informasi terkait dengan beberapa tugas tugas kita yang belum selesai. Terutamanya adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi masih ada yang belum ketemu. Kita terus lakukan pencarian terhadap tersangka HM (Harun Masiku). Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah dilayangkan. Dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk mengetahui keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020) malam.


Firli menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu belum mengetahui keberadaan Harun. Menurutnya, KPK tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya.

Ia memastikan  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mencatat kepulangan Harun. Namun, informasi di kalangan media menyebut Harun telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi senyap.

"Kita lakukan cek atas kebenaran informasi yang pasti kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh bangsa, negara kita ini harus bebas dari korupsi," jawab Firli saat disinggung soal keberadaan Harun yang sudah di Indonesia.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/sebulan_ott__kpk_belum_dapat_izin_penggeledahan_kantor_dpp_pdip/101977.html">Sebulan OTT, KPK Belum Dapat Izin Penggeledahan Kantor DPP PDIP</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/unodc__kpk_satu_satunya_lembaga_antikorupsi_di_dunia_yang_punya_dewan_pengawas/101970.html">UNODC: KPK Satu-satunya Lembaga Antikorupsi di Dunia yang Punya Dewan Pengawas</a></li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • suap PAW
  • suap KPU
  • Harun Masiku
  • Dewas KPK
  • KPK
  • Wahyu Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!