HEADLINE

8 Januari, BPK dan Kejakgung Bongkar Skandal Jiwasraya

""Pengungkapannya, termasuk besaran kerugian negara, akan disampaikan pada Rabu, 8 Januari 2020," tukas Ketua BPK Agung Firman Sampurna."

8 Januari, BPK dan Kejakgung Bongkar Skandal Jiwasraya
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) di depan Auditorium BPK RI (6/1/2020). (Foto: Sadida Hafsyah/KBR)

KBR, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus gagal bayar polis yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk kasus yang rumit.

Agung bahkan mengisyaratkan, ada skandal besar dalam kasus yang melibatkan perusahaan asuransi pelat merah itu. Ia menegaskan, investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya, bukan terhadap Laporan Keuangannya, melainkan justru korporasinya.

Agung menjanjikan, bersama Kejaksaan Agung akan mengumumkan dan mengungkapkan kepada publik, terkait skandal besar yang membelit Jiwasraya itu, pada Rabu, 8 Januari lusa.

"Bukan Laporan Keuangannya, tapi (korporasi) Jiwasrayanya yang diinvestigasi. Kalau Laporan Keuangan, cukup pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Tapi kini, Jiwasrayanya yang kita investigasi semua yang terlibat. Ini kompleks masalahnya, tidak seperti yang teman-teman duga. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan. Tunggu tanggal 8 (Januari)," kata Agung di Auditorium BPK RI, Senin (6/1/2020).

Agung juga menyampaikan, BPK terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung, guna melaksanakan investigasi terhadap kasus gagal bayar polis Jiwasraya.

Saat didesak untuk mengungkapkan skandal besar itu, Agung menyatakan, proses penyelidikan melibatkan sejumlah pihak, sehingga rincian skandal belum dapat disampaikan kepada publik. "Pengungkapannya, termasuk besaran kerugian negara, akan disampaikan pada Rabu, 8 Januari 2020," tukasnya.

Semua indikasi terkait adanya skandal besar, termasuk bagaimana penerapan manajemen risiko pada Jiwasraya itu, janji Agung, akan disampaikan kepada publik pada lusa mendatang.

Kejakgung Cekal 10 Orang

Sebelumnya, hingga akhir 2019 kemarin, Kejaksaan Agung telah telah memeriksa empat saksi terkait kasus gagal bayar polis Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, bekas Dirut Jiwasraya Asmawi Syam termasuk yang telah diperiksa pada 27 Desember lalu, sebagai saksi. 

Sedangkan pada 30 Desembernya, Kejakgung memeriksa tiga saksi lagi, yaitu Stephanus Turangan Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra Direktur PT Prospera Asset Management, dan Eldin Rizal Nasution Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengklaim telah mencekal 10 orang terkait kasus gagal bayar polis Jiwasraya. Selain itu, sebanyak 24 orang akan diperiksa sebagai saksi demi memperkuat argumen hukum. 

 Editor: Fadli Gaper

  • Jiwasraya
  • gagal bayar polis
  • BPK
  • Kejakgung
  • Agung Firman Sampurna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!