HEADLINE

Terima Hampir 100 M dari Calon Rekanan, Eks-Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka

Terima Hampir 100 M dari Calon Rekanan, Eks-Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka
Bupati Lampung Tengah Mustafa usai diperiksa KPK. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016 - 2021, Mustafa, sebagai tersangka terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran  sebesar 10 - 20 persen dari nilai proyek.

"Tersangka MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016 - 2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Rabu (30/1/2019).


Ia melanjutkan, Mustafa menerima suap dan gratifikasi sekurangnya Rp95 miliar dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Tengah. Mustafa, kata Alex, diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.


Alex menuturkan, uang Rp95 miliar itu diperoleh dalam kurun waktu Maret 2017 hingga Februari 2018 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


"Sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan," sambung Alex.


Atas ulahnya itu, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.


Sebelumnya, berdasarkan Putusan PN Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Juli 2018, Mustafa divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama dua tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana.


Sementara itu, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan dua orang lainnya dari pihak swasta yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka ialah Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.


Alex berujar, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016 - 2021 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.


Kedua pengusaha tersebut, terang Alex, memberikan Rp12,5 miliar kepada Mustafa atas proyek paket pekerjaan ruas jalan dan dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.


Atas ulahnya itu, kedua orang pengusaha tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Alex menjelaskan, uang Rp12,5 miliar itu lantas diberikan Mustafa kepada empat unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Keempat orang yang dimaksud ialah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019, Achmad Junaidi dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.


Uang itu, pungkas Alex, diberikan Mustafa agar unsur DPRD kabupaten Lampung Tengah mengesahkan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017 dengan suap Rp1,825 miliar, APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sejumlah Rp1 miliar.


KPK menyangkakan keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Lampung Tengah Mustafa
  • suap lampung tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!