BERITA

Rumah Sakit Tak Lolos Akreditasi Bikin Pasien BPJS Telantar, Ini Solusi Sementara

""Proses di Kemenkes sudah mengingatkan rumah sakit sepanjang tahun, kami juga mengingatkan. Ini tidak tiba-tiba.""

Rumah Sakit Tak Lolos Akreditasi Bikin Pasien BPJS Telantar, Ini Solusi Sementara
Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/1/19). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktur Utama BPJS Kesehatan , Fahmi Idris mengatakan   bersama Kementerian Kesehatan sudah mengingatkan adanya sarat akreditasi bagi rumah sakit yang bekerja sama. Kata dia, akreditasi  syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan.

Aturan itu   tertuang dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 ayat 3, juga Permenkes Nomor 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

"Proses di Kemenkes sudah mengingatkan rumah sakit sepanjang tahun, kami juga mengingatkan. Ini tidak tiba-tiba. Minmal 3 bulan sebelumnya kami sudah proses. Makanya ada kebijakan, meskipun belum terakreditasi, masih terus bekerja sama. Selama enam bulan ini kami memonitor," ujar Fahmi, di kantor Kemenkes, pada Senin, (7/1/2019).


Menurutnya, sosialisasi hal ini sudah dilakukan kepada rumah sakit, kepala daerah, dan dinas kesehatan. Terakhir, pada 12 Desember 2018, RS yang belum terakreditasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar membuat surat komitmen sebagai pertimbangan Kemenkes dalam memberikan akreditasi.


Fahmi menambahkan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun.

Data BPJS Kesehatan mencatat,  jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember lalu, ada sebanyak 2.217 unit. Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 unit.

red

Sementara itu Juru Bicara BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan rumah sakit (RS) yang tidak diperpanjang kontraknya lantaran  kinerja yang  tidak memuaskan. Laporan dkinerja diperoleh  setelah evaluasi bersama dinas kesehatan dan asosiasi pasien.

"Jadi penekanannya sebetulnya, yang tidak diperpanjang adalah notabene tidak memiliki kinerja yang baik setelah kita melakukan evaluasi dengan dinas kesehatan dan asosiasi pasien." kata Iqbal saat dihubungi KBR, Senin (7/1/2019).

Iqbal   mendorong kantor cabang BPJS kesehatan untuk menyelesaikan kontrak yang menjadi rekomendasi dari Kementerian kesehatan. 


"Kita mendorong kantor cabang BPJS kesehatan untuk segera menyelesaikan kontraknya. Karena rekomendasi Kementerian kan menjadi dasar dari kita untuk bekerjasama," terang Iqbal.


Iqbal mengklaim BPJS  telah terjun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh layanan tidak terkendala dengan adanya permasalahan itu.

"Jadi tim di lapangan sudah bergerak untuk segara menyelesaikan agar tidak terkendala layanan di lapangan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sudah bisa teratasi, paling tidak minggu ini bisa dirampungkan.

Iqbal juga menepis anggapan masalah kontrak dan akreditasi ini berkaitan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. 


"Itu tidak ada hubungannya sama sekali, ini masalah akreditasi. Jadi tidak ada hubungannya kita bisa menekan angka klaim, dengan cara tidak mengkerjasamakan," pungkas Iqbal.


Sementara itu Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional- kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  masih dijamin mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Kemenkes dan Dirut BPJS kesehatan  menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dengan sarat.


Kata Menteri Nila, akreditasi merupakan amanat UUD 1945 pasal 28H, ayat 1 dan pasal 34, ayat 3 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Kata dia, hal itu sebagai  bentuk perlindungan pemerintah.

Nila mengatakan Kewajiban  melaksanakan akreditasi juga diatur dalam Permenkes Nomor 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Oleh karena itu, perizinan bersarat tersebut harus dilakukan RS paling lambat 30 Juni 2019. Hal itu tertuang dalam HK.03.01/MENKES/18/2019.

"Jadi ditanyakan adalah komitmen yang akan datang adalah sebanyak 341 rumah sakit. Yang menunggu penetapan itu ada 39, dan yang menunggu disurvei 38. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyatakan sanggup melakukan sebulan 200. Jadi saya kira 341 insyaallah Juni selesai. Namun yang penting, Kami membuka kerja sama ini atau pelayanan tetap jalan," ucap Nila, di kantor Kemenkes, pada Senin, (7/1/2018).

Kredensialing

Menteri Nila menambahkan, sarat akreditasi tidak hanya satu-satunya faktor untuk RS dapat bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Faktor lain yakni kredensialing.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris  menambahkan, terdapat dua rumah sakit yang tidak lolos kredensialing ini, meskipun sudah lolos akreditasi. Selain itu, ada pula kriteria teknis sebagai pertimbangan kerja sama, seperti tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Kata Fahmi, RS yang tidak lolos dalam kriteria teknis ada 15 unit.


Kendati demikian, Nila Moeloek mengatakan tetap memperhatikan pasien atau peserta BPJS kesehatan yang terdampak regulasi tersebut. Kalau Nila, peserta akan dipindahkan ke RS yang sudah lolos sarat administrasi.


Lebih lanjut Nila menambahkan bahwa ada beberapa rumah sakit yang mendapat insentif karena pelbagai pertimbangan asal memenuhi empat sarat dasar. Misalnya RS di Asmat, Papua, Nias Selatan, Tojo Una-una dan lain sebagainya. Namun, Nila tidak merinci empat dasar ini.


Sepanjang waktu hingga 30 juni 2019, Kemenkes berkomitmen untuk menambah fasilitas di rumah sakit kecil di daerah-daerah. KARS turut membantu agar komitmen akreditasi RS dapat terlaksana.


Menanggapi polemik itu,  Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar meminta, agar pemerintah tidak kaku dalam menerapkan kriteria RS yang bisa menjadi peserta BPJS. Pasalnya sampai saat ini masih ada ratusan rumah sakit yang berpotensi diputus kepesertaannya karena tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

 

“Saya sih berharap pemerintah untuk tidak kaku dalam membuat sebuah kriteria akreditasi ini. Supaya banyak rumah sakit yang bisa lagi bekerjasama untuk melayani peserta JKN,” ujar Timboel, saat dihubungi KBR.

 

Menurut data yang dihimpun BPJS Watch, terdapat 616 rumah sakit yang telah mengikuti seleksi akreditasi, dan 551 diantaranya dibolehkan beroperasi dengan syarat dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas. Ke 551 rumah sakit itu juga diberi waktu perbaikan sampai Juni 2019 mendatang, jika masih tidak memenuhi kriteria dalam akreditasi maka berpotensi untuk diputus kepesertaanya.

 

“Jadi yang sekarang ini yang 551 yang dibolehkan itu dikasih tenggat waktu sampai Juni. Kalau nanti engga bisa juga dapat akreditasi, demi hukum dia tidak bisa kerjasama. Artinya akan lebih banyak rumah sakit yang kalau tidak dapat akan terputus, sehingga akan lebih sedikit rumah sakit yang bekerjasama. Nah kita harus melihat suplay dan demand, demand setiap tahun menaik. Saat ini saja 27,9 juta diakhir tahun akan mencapai 251 juta. Kalau pesertanya terus naik tapi suplay turun itu dipastikan pelayanan JKN akan amburadul,” ujar Timboel

 

Untuk mengimbangi peserta JKN dengan ketersediaan rumah sakit, seharusnya pemerintah membantu rumah sakit yang ada untuk meningkatkan mutunya dari semua tipe. Sehingga kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tetap bisa dilakukan dengan maksimal.

 

“Tingkatkan rumah sakit yang beklerjasama, ada 2800an rumah sakit yang ada di republik ini, yang bekerjasama baru 2400, artinya rumah sakit harus diupayakan pemerintah untuk ditingkatkan kesiapannya untuk melayani masyarakat. Jangan demand naik tapi suplay turun. Pemerintah harus berani mendirikan rumah sakit tipe A atau B juga kerjasama dengan swasta,” ujarnya.

 

Jika pemerintah tetap bersih keras melakukan akreditasi dengan standar yang melebihi standard awal  yakni standar kredensialing, maka persoalan yang terjadi saat ini seperti kurangnya kamar rawat, rawat jalan dan lainnya akan semakin parah.

 

Timboel menambahkan, sebenarnya dengan adanya kredensialing yang sudah dilakukan pada 2014 lalu, seperti penilaian lokasi, dokter spesialis dan fasilitas lainnya, itu sudah memenuhi standar rumah sakit sesuai tipenya. Bahkan ia mengatakan seharusnya rumah sakit dengan kredensialing baik tak harus ikut akreditasi ulang.


Editor: Rony Sitanggang

  • bpjs
  • akreditasi rumah sakit
  • Kesehatan Masyakat
  • Kartu Indonesia Sehat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!