BERITA

Penelitian PBNU-JPPI: Dana Pendidikan di Daerah Banyak Digunakan untuk Rapat Dinas

Penelitian PBNU-JPPI: Dana Pendidikan di Daerah Banyak Digunakan untuk Rapat Dinas

KBR, Jakarta - PBNU dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendapati fakta penyerapan dana pendidikan di daerah tidak dimaksimalkan untuk kebutuhan siswa. Sehingga program wajib belajar 12 tahun sulit dirasakan seluruh siswa.

Padahal menurut UU No.23 tahun 2014, wewenang SMA dan SMK ada pada Provinsi. PBNU dan JPPI pun melakukan penelitian di tiga provinsi, yakni Riau, Banten, dan Jawa Timur.


Salah seorang peneliti, Muawanah mengatakan masih banyak dana yang digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung yang salah satunya digunakan untuk membiayai rapat dinas pendidikan.


"Sebenernya untuk APBD Provinsi pun kan alokasi untuk pendidikannya kan 20 persen. Nah dari masing-masing tiga daerah tersebut, memang belum ada yang mencapai 20 persen. Ada yang tertinggi itu Riau, Provinsi Riau itu paling tinggi penyerapannya 19,9 persen tapi itu juga penyerapannya untuk belanja langsung pendidikan, yaitu masih sangat kecil hanya 8,8 persen," ucap Muawanah, saat dihubungi KBR, pada Kamis, (3/1/2018).


Sementara di Banten, penyerapannya hanya 16,6 persen, dari dana sebesar itu, 8,4 persen diperuntukan belanja langsung. Di Jawa Timur, dari alokasi dana pendidikan dari APBD sebesar 17,4 persen, belanja langsung hanya 5,4 persen. Mengenai data ini, peningkatan mutu pendidikan dinilai tidak bisa maksimal.


Selain melakukan penelitian, PBNU dan JPPI juga melakukan advokasi dengan mengumpulkan seluruh stakeholder terkait, seperti DPRD, NGO daerah, dan Dinas Pendidikan. Tujuannya untuk menyatukan persepsi dan menguatkan komitmen bersama agar dapat mengurangi penggunaan biaya tidak langsung. Nantinya diharapkan kebutuhan siswa akan terpenuhi dari alokasi dana pendidikan tersebut.


Editor: Agus Luqman

 

  • dana pendidikan
  • PBNU
  • anggaran pendidikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!