BERITA

Pemprov DKI Perpanjang Ganjil-Genap di 9 Ruas Jalan Ibu Kota

Pemprov DKI Perpanjang Ganjil-Genap di 9 Ruas Jalan Ibu Kota

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di ibu kota, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Penerapan aturan ganjil-genap tersebut diputuskan untuk dilanjutkan setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang pemberlakukan sistem ganjil-genap di sembilan ruas jalan yang berlaku mulai 2 Januari 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  mengatakan, meski kebijakan ini bersifat sementara, namun perpanjangan ganjil-genap akan dibarengi dengan memasang rambu pemberitahuan secara permanen.


"Kebijakan ganjil genap dilanjutkan. Konsekuensinya kita akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen di ruas ruas jalan yang di situ ada ketentuan ganjil genap. Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan seringkali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian melalui rambu-rambu itu," katanya di Jakarta, Selasa (01/01/2019).


Anies mengatakan, dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap  juga tidak ada perubahan pada rute dan waktu pemberlakukan.


"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," jelasnya.


Anies berharap, dengan kebijakan ganjil-genap ini, warga Jakarta bisa menggunakan tranportasi umum.


"Yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakannya," katanya


Aturan ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dan tidak berlaku di hari libur.

Editor: Kurniati


  • ganjil-genap
  • Pemprov DKI Jakarta
  • Anies Baswedan
  • pembatasan kendaraan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!