BERITA
Pemprov DKI Perpanjang Ganjil-Genap di 9 Ruas Jalan Ibu Kota
KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di ibu kota, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penerapan aturan ganjil-genap tersebut diputuskan untuk dilanjutkan setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang pemberlakukan sistem ganjil-genap di sembilan ruas jalan yang berlaku mulai 2 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, meski kebijakan ini bersifat sementara, namun perpanjangan ganjil-genap akan dibarengi dengan memasang rambu pemberitahuan secara permanen.
"Kebijakan ganjil genap dilanjutkan. Konsekuensinya kita akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen di ruas ruas jalan yang di situ ada ketentuan ganjil genap. Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan seringkali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian melalui rambu-rambu itu," katanya di Jakarta, Selasa (01/01/2019).
Anies mengatakan, dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap juga tidak ada perubahan pada rute dan waktu pemberlakukan.
"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," jelasnya.
Anies berharap, dengan kebijakan ganjil-genap ini, warga Jakarta bisa menggunakan tranportasi umum.
"Yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakannya," katanya
Aturan ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dan tidak berlaku di hari libur.
Editor: Kurniati
- ganjil-genap
- Pemprov DKI Jakarta
- Anies Baswedan
- pembatasan kendaraan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!