BERITA

OTT Suap, KPK Tahan Bupati Mesuji dan Adiknya

OTT  Suap, KPK Tahan Bupati Mesuji dan Adiknya

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan  Bupati Mesuji, Lampung, Khamami di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Khamami ditahan untuk 20 hari.

Berdasarkan pantauan KBR, Khamami selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat dini hari sekira pukul 01.31 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye, Khamami digiring ke rutan yang lokasinya berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Khamami bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.


Selain Khamami, lembaga antirasuah KPK juga menahan  empat tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Febri menuturkan, teruntuk Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.


Sementara itu, lanjut Febri, Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.


Sebelumnya, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan menyita  uang sejumlah Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu ketika melakukan tangkap tangan terhadap Taufik Hidayat yang merupakan adik Bupati Khamami.


Uang itu, kata dia, diberikan Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) kepada Khamami melalui beberapa perantara sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Uang itu  diminta Khamami melalui Wawan Suhendra,  Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.


Proyek yang dimaksud adalah pengadaan base dengan nilai kontrak senilai Rp9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Proyek ini, terang Basaria, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Selain itu, pengadaan bahan material ruas Brabasan - Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar yang juga dikerjakan PT JPN. Berikutnya, dua proyek lain yang dikerjakan oleh PT SP, yakni pengadaan base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas - muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. Ktiga proyek tersebut, pungkas Basaria, bersumber dari APBD-P 2018.

Basaria menambahkan, diduga pemberian fee tersebut bukan kali pertama. KPK, katanya, juga telah menemukan adanya pemberian fee lain sejumlah Rp300 juta yang dilakukan pada Agustus dan Mei 2018 silam.

"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (24/1/2019)

Atas ulahnya tersebut, sebagai pihak yang diduga menerima, Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara   yang diduga memberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mereka yang dijadikan tersangka adalah  Bupati Mesuji, Khamami dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Suhendra. Sementara tiga lainnya dari pihak swasta, antara lain Taufik Hidayat selaku adik Bupati Mesuji, Sibron Azis yang merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), serta Kardinal sebagai perantara.
 

Editor: Rony Sitanggang

  • bupati mesuji khamami
  • Juru Bicara KPK
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!