BERITA

Kebun Binatang Solo Observasi Macan Tutul Tangkapan Warga

Kebun Binatang Solo Observasi Macan Tutul Tangkapan Warga

KBR, Solo - Kebun Binatang Solo, atau Solo Zoo, terus melakukan observasi terhadap kesehatan seekor macan tutul Jawa atau macan kumbang (Panthera pardus melas) hasil tangkapan warga dan BKSDA Jawa tengah di kawasan Gunung Lawu, Karanganyar.

Dokter Hewan di Solo Zoo, Nur aini, mengatakan kondisi kesehatan macan tutul Jawa itu semakin baik, usai dikarantina selama sepekan pasca ditangkap warga.


Macan tutul itu ditangkap warga dan BKSDA dengan perangkap, sepekan menjelang pergantian tahun, pekan lalu. Keberadaan macan tutul ini cukup meresahkan warga, karena puluhan ekor kambing milik warga mati dengan bekas gigitan macan di leher.

Warga bahkan sempat melihat sejumlah macan tutul yang tepergok sedang menerkam kambing milik warga dan melarikan diri.

Kamera tersembunyi yang dipasang BKSDA Jateng di sekitar lokasi peristiwa juga menunjukkan ada 2 ekor macan berukuran besar dan kecil berjalan melintas.


“Macan ini kan statusnya titipan dari BKSDA Jateng. Jadi masih terus kita observasi kesehatannya secara detail. Kalau dari kondisi umum sehat, kalau beratnya sekitar 30 kilogram. Macan ini kalau dibilang sudah dewasa ya termasuk sudah ya, tetapi tidak terlalu tua, mungkin kalau hitungan umur manusia ya sekitar 20 tahunan lah. Macan tutul ini usianya ya sekitar 2,5 tahun lah,” katanya di Solo, Jumat (4/1/2019).


Selama di Solo Zoo, macan tutul tersebut diberi pakan rata-rata 1, 5 kilogram daging ayam yang dicampur daging sapi setiap hari.


Selama masa karantina, macan tersebut ditempatkan di sebuah kandang yang ditutupi dengan terpal dan tidak terlihat dari luar kandang.


Namun, saat liburan akhir tahun kemarin, pengelola Solo Zoo sempat memamerkan macan tutul ini pada para pengunjung.


Pengelola berharap satwa langka tersebut dihibahkan BKSDA menjadi koleksi Solo Zoo yang selama ini menjadi konservasi resmi BKSDA Jawa tengah.


Macan tutul Jawa ditetapkan menjadi kategori satwa langka yang dilindungi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta masuk daftar merah organisasi internasional untuk konservasi alam yang berpusat di Inggris.


Daftar tersebut menganalisis status, tren, dan ancaman pada spesies yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan mempercepat tindakan upaya konservasi keanekaragaman hayati.

Editor: Kurniati

  • Macan Tutul Jawa
  • BKSDA Jateng
  • Solo Zoo
  • Gunung Lawu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!