BERITA

Ini Skema Baru Penyaluran PKH, Jokowi: Tahap Pertama Rp12,8 Triliun

""Pemerintah betul-betul ingin memberikan perhatian, peningkatan kesejahteraan di keluarga-keluarga penerima""

Ini Skema Baru Penyaluran PKH, Jokowi: Tahap Pertama Rp12,8 Triliun
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

KBR, Jakarta - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dibagikan tahun 2019 dan menggunakan skema perhitungan baru.

Presiden Jokowi mengatakan, skema penghitungan yang baru akan membuat nilai PKH bervariasi dan melonjak hingga Rp9,8 juta per keluarga per tahun, sementara tahun sebelumnya, besaran PKH hanya 1,8 juta rupiah per keluarga per tahun.


Di awal 2019 ini, Jokowi mengatakan pencairan tahap pertama sebesar Rp12,8 triliun dari total 32,65 triliun, untuk 10 juta keluarga miskin.


"Pemerintah betul-betul ingin memberikan perhatian, peningkatan kesejahteraan di keluarga-keluarga penerima. Jangan kaget, kalau dapat ini yang baru, dibuka biasanya Rp1.890.000, betul? Tadi, di situ saja buka, ada yang dapat Rp3,6 juta," kata Jokowi di GOR Jakarta Timur, Kamis (10/01/2019).


Jokowi menambahkan, tahun ini, dana PKH meningkat dua kali lipat, menjadi Rp32,65 triliun dibanding tahun lalu yang hanya Rp19 triliun.


Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan setelah pencairan tahap pertama pada Januari, PKH akan kembali dikucurkan pada April, Juni dan Oktober.


Selain itu, ada bantuan tetap untuk setiap keluarga penerima PKH sebesar Rp550 ribu, dan khusus PKH akses untuk keluarga di daerah terpencil senilai Rp1 juta.


Kemudian, ada komponen setiap jiwa yang menjadi dasar penghitungan PKH, yakni ibu hamil/balita Rp2,4 juta, siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, siswa SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas Rp2,4 juta dan lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta.


Dalam penghitungan PKH juga hanya memuat maksimal empat komponen, serta maksimal empat orang dalam satu keluarga.


"Sehingga, sebuah keluarga bisa menerima bantuan PKH mencapai Rp10,2 juta, dengan asumsi berasal dari daerah terpencil serta memiliki komponen ibu hamil/balita, siswa SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di atas 60 tahun. Adapun nominal terkecil penerima bantuan PKH adalah Rp1,45 juta, yang terdiri dari bantuan tetap Rp550 ribu dan komponen anak SD senilai Rp900 ribu," jelasnya.


Sedangkan keluarga yang tak memiliki satu pun komponen bantuan, maka akan dikeluarkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

"Keluarga tersebut bisa menerima bentuk bansos lain, misalnya bantuan pangan non tunai," pungkas Mensos Agus Gumiwang.

Baca juga:

  • 2020, Jokowi Janjikan Semua Keluarga Miskin Dapat PKH
  • <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/2020__jokowi_janjikan_semua_keluarga_miskin_dapat_pkh/98433.html">Jokowi Ancam Cabut Kartu PKH Jika Dana Bansos untuk Beli Rokok&nbsp; </a><span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    

    Editor: Kurniati

  • Bansos PKH
  • Mensos
  • Presiden Jokowi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Budiarjuna5 years ago

    Pak Menteri yang terhormat, Anak Kami adapalah sala satu penerima Manfaat Bantuan ASPDB sejak Tahun 2008. Yang ingin saya Tanyakan Adalah : Kapan Penyaluran Dananya untuk Tahun 2019, karena sampai saat ini belum perna kami terima untuk tahun 2019. Terima kasih dan Mohon Maaf atas segala kekurangannya.