BERITA

Data 10 Kementerian yang Pejabatnya Belum Serahkan LHKPN ke KPK

"Ia pun mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. "

Data 10 Kementerian yang Pejabatnya Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Presiden Jokowi dan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara peluncuran e-LHKPN pada Hari Antikorupsi di Jakarta, Senin (11/12/17). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data 10 kementerian‎ yang pejabatnya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, Kementerian Pertahanan berada di posisi paling bawah dalam pelaporan LHKPN pada 2018.

"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah, jadi ada Kementerian Pertahanan 80 orang wajib lapor. Dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persennya. Lantas Kemendes PDT dan Transmigrasi ada 315 wajib lapor ternyata yang baru lapor 18,41 persen gitu ya," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (14/1/2019).

Pahala melanjutkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat negara ‎menurun dibanding tahun lalu. Padahal, menurutnya, pelaporan dengan menggunakan sistem elektronik tidak lagi menyulitkan. Pada 2017, hampir 70 persen pejabat negara melaporkan LHKPN. Akan tetapi, turun menjadi 64 persen di 2018.

"Dulu, lagi zaman kertas kita rata-rata nasional sudah 78 persen, tapi begitu elektronik malah 64 persen. Itu juga 46 ribunya terlambat. Jadi kita pikir ini katanya dulu susah, begitu sudah digampangin malah kepatuhannya rendah," ucapnya.

Berkaca dari hal tersebut, Pahala meminta komitmen dari pimpinan tertinggi di kementerian masing-masing untuk menginstruksikan para pejabatnya agar patuh dalam menyetorkan LHKPN.

"Kita mau bilang begini, hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua, pasti ngisi," tukas Pahala.

Baca juga: Pelaksanaan Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB, KPK Usulkan Perppu

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap, para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama 2018 pada pelaporan 2019 ini.

"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.

Ia pun mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Satu di antaranya dengan melaporkan harta kekayaannya.

Febri menyarankan kepada penyelenggara mendatangi KPK jika menemui kesulitan saat mengurus LHKPN. Atau kata dia, bisa juga mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id, dan menghubungi layanan Call Center 198.

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum 2019

Pelaksana tugas Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariyawan meminta pimpinan kementerian yang masuk daftar terendah dalam pelaporan LHKPN 2018, memberikan sanksi administratif kepada pejabatnya yang tak melapor. 

"Seperti penundaan pembayaran insentif, penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya," imbuh Kunto.

Berikut daftar 10 kementerian dengan kepatuhan terendah:

1. Kementerian Pertahanan (80 WL; 10%)

2. Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi (315 WL; 18,41%)

3. Kementerian Pemuda dan Olahraga (130 WL; 19,23%)

4. Kementerian Pariwisata (106 WL; 26,42%)

5. Kementerian Ristek Dikti (14.216 WL; 27,66%)

6. Kementerian Dalam Negeri (222 WL; 37,84%)

7. Kementerian Ketenagakerjaan (155 WL; 38,71%)

8. Kementerian Koperasi dan UKM (52 WL; 42,31%)

9. Kementerian PUPR (4.585 WL; 45,28%)

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (84 WL; 48,81%)

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Laporan LHKPN
  • KPK
  • Kementerian Pertahanan
  • LHKPN
  • Data LHKPN 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!