BERITA

Uji Materi UU Pemilu, MK Putuskan Partai Lama Ikuti Verifikasi

Uji Materi UU Pemilu, MK Putuskan Partai Lama Ikuti Verifikasi

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi  mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat  membatalkan pasal yang tak mewajibkan peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi.

"Menyatakan pasal 173 ayat 3 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/18).

Sementara terkait ambang batas pencalonan presiden, MK menolak gugatan uji materi itu. Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara bagi  partai yang ingin mengajukan calon Presiden.

"Pokok permohonan berkenaan dengan pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum."

Dalam uji materi pasaal ambang batas, 2 hakim  menyampaikan perbedaan pendapat.  Hakim  Saldi Isra dan Suhartoyo menyepakati ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 itu dihapus. 

Uji materi sejumlah pasal itu diajukan beberapa  partai baru di antaranya Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, dan  Partai Perindo.


Editor: Rony Sitanggang

  • Partai Solidaritas Indonesia
  • Partai Idaman
  • Uji Materi UU Pemilu
  • Partai Perindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!