BERITA

Setuju Aturan Baru, Tapi Asosiasi Driver Online Minta Bantuan Uji KIR dan Peningkatan SIM

Setuju Aturan Baru, Tapi Asosiasi Driver Online Minta Bantuan Uji KIR dan Peningkatan SIM

KBR, Jakarta - Asosiasi Driver Online (ADO) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. 

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW berpendapat peraturan baru itu sudah lebih baik dibandingkan dua peraturan sebelumnya yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Sejumlah keberatan para pengemudi angkutan berbasis aplikasi, kata Christiansen, sudah diakomodasi dalam aturan baru tersebut.

"Terkait stiker. Pemerintah menyatakan itu bisa dilepas-pasang. Ketika kita kerja itu bisa dipasang, ketika tidak kerja, stiker bisa dilepas. Lalu terkait dengan KIR. Pada 2016 kami menolak PM 32 karena uji KIR diketok sehingga asuransi hangus. Tapi sejak di PM 26 dan sekarang PM 108, uji KIR sudah di-emboss," kata Christiansen saat dihubungi KBR, Senin (29/1/2018).

Hanya saja, Christiansen juga meminta pemerintah membantu para pengemudi agar bisa mematuhi ketentuan tersebut. 

Dia mengakui meskipun Permenhub 108 akan mulai berlaku dalam tiga hari ke depan, banyak pengemudi taksi berbasis daring (online) belum melakukan uji KIR maupun mengubah Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Baca juga:

Christiansen mengatakan banyak pengemudi mengeluhkan mahalnya biaya uji KIR dan tes mendapatkan SIM A umum. Ia meminta agar pemerintah mempermudah biaya uji KIR maupun peningkatan SIM mereka.

"Biaya yang ditimbulkan itu jadi kekhawatiran. Biaya KIR di daerah belum merata. Di daerah ada yang sampai Rp500 ribu ke atas. Upgrade SIM, di Jakarta bisa mencapai Rp1,2 juta," kata Christiansen.

Mulai 1 Februari mendatang, pemerintah memberlakukan ketentuan baru mengenai layanan angkutan berbasis aplikasi online. 

Pengemudi diwajibkan memenuhi sejumlah syarat sebelum bisa beroperasi, di antaranya mobil yang digunakan harus melalui uji KIR, pengemudi memiliki SIM A umum, dan memasang stiker khusus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) A biasa (polos) maupun SIM A Umum merupakan izin yang harus dimiliki seseorang agar diperbolehkan mengendarai kendaraan angkutan roda empat baik angkutan orang maupun barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Yang membedakan adalah cara memperoleh SIM tersebut.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM A Umum, seseorang harus memiliki SIM A biasa paling singkat satu tahun. Untuk mendapatkan SIM A umum, seseorang juga harus melalui tes psikologi dan praktik melalui peralatan simulator SIM. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • taksi online
  • transportasi online
  • angkutan online
  • angkutan daring
  • taksi daring

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Fahmi Idris6 years ago

    SIM A Umum sekitar Rp 120.000, Uji simulator Sekitar..Rp 50.000, Biaya Kesehatan ..........?, Sertifikat driver.........? :Total : 700.000 Uji Tarip Kir sekitar Rp. 80.000, Pembuatan Buku KIR Sekitar 15.000, Biaya Nebeng ikut Koperasi karena aturan pak menteri ... sehingga Total Rp. 500.000 Kenapa harus ada biaya biaya yang tak jelas..dari tarip yang sudah di tentukan