BERITA

Perawat Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Izin Bisa Dicabut

Perawat Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Izin Bisa Dicabut
Ilustrasi

KBR, Surabaya- Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Wilayah Jawa Timur, dr Dodo Anondo, meminta agar Dinas Kesehatan Kota Surabaya memberikan sanksi terhadap seorang  perawat pria di sebuah  rumah sakit swasta di Surabaya yang diduga melakukan tindakan asusila kepada pasiennya.

Dia berharap, agar kejadian yang merugikan pasien itu tidak terulang.

"Saya mengimbau rumah sakit membina karyawannya dengan betul, tapi ini masalah oknum. Masing masing rumah sakit tidak bisa mengawasi satu satu. Itu tanggung jawab oknum, secara etik sudah salah dan harus diberi sanksi. Nanti yang memberikan sanksi dinas kesehatan kota yang memberikan izin praktek," kata Dodo Anondo  ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, jika memang nantinya terbukti maka yang bersangkutan harus dicabut izin prakteknya.

"Nanti dia juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum, itu dinas kesehatan seharusnya mencabut kalau sudah terbukti memang harus mencabut," katanya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan itu merupakan bentuk pelanggaran etika yang berat dan harus diberi sanksi. Kendati demikian, dia mengatakan, kalau kasus itu adalah tanggungjawab oknum.

"Itu sudah ada prosedurnya perekrutan karyawan. Ini kaitannya dengan etik, dia melanggar etik dan yang jelas melanggar etik," tambahnya.

Rencananya, hari  ini (26/1/2018), Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan memanggil   manajemen rumah sakit untuk ditanya sejauh mana tindakan yang dilakukan terhadap perawat yang bersangkutan.

"Itu jalur sudah pas tinggal manajemen rumah sakit harus menjelaskan bagaimana sampai terjadi seperti itu. Ini perbuatan oknum, kalau ada karyawan di satu institusi nakal itu kan  oknum,  yang itu harus dituntut," tegasnya lagi.

Dodo Anondo melanjutkan "Keluarganya kan sudah melaporkan ke Polrestabes jadi secara hukum akan dilihat tingkat kesalahannya bagaimana. Itu urusan penegak hukum, dari Persi itu saja kita serahkan kepada yang berwenang."

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyatakan organisasi  bisa memberi sanksi hingga pemecatan kepada perawat terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di National Hospital Surabaya. Harif mengatakan, hari ini  kantor perwakilan PPNI di Surabaya akan memanggil perawat laki-laki berinisial J tersebut dimintai keterangan.

Kata dia, dalam kode etik telah diatur bahwa kontak fisik antara perawat dan pasien hanya bisa sejauh yang dibutuhkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehatan pasien.

"Dalam pedoman PPNI, sanksi itu adalah secara bertingkat, tergantung keputusannya itu ringan, sedang, atau berat. Dan yang berat, adalah umumnya pemecatan dari keanggotaan, baik sementara atau pemecatan tetap. Kalau pemecatan dari anggota, implikasinya pada izin perawat tersebut. Bisa saja oleh pemerintah, dilakukan pencabutan," kata Harif kepada KBR, Kamis (25/01/2018).


Harif mengatakan, dalam kode etik memang tak diatur spesifik bagian tubuh pasien mana yang boleh disentuh perawat. Hanya saja, kata dia, kontak fisik itu hanya diizinkan apabila untuk kebutuhan pemeriksaan. Misalnya, untuk kebutuhan rekam jantung, perawat bisa membuka pakaian yang menutup dada pasien dan memasang elektrodenya.


Harif berujar, tingkat pelanggaran etik oleh perawat tersebut akan ditentukan oleh Majelis Kehormatan Etika Keperawatan (MKEK). Nantinya, sanksi tersebut bisa berupa peringatan lisan dan tertulis, pembinaan, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi pada profesi. Adapun bila dipecat dari organisasi profesi, pemerintah juga bisa mencabut izin perawatnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • pelecehan seksual
  • dr Dodo Anondo
  • Harif Fadhillah
  • perawat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!