BERITA

Pemidanaan LGBT, YLBHI: Tingkatkan Persekusi

Pemidanaan LGBT, YLBHI: Tingkatkan Persekusi

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Rancangan KUHP (RKUHP) tentang pemidanaan kelompok LGBT dapat meningkatkan angka persekusi. Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan seharusnya KUHP mengatur suatu kejahatan nyata dan tidak dapat mempidanakan kecenderungan orang seperti kelompok LGBT.

Asfinawati   menyebutkan tanpa adanya aturan itu, laporan persekusi yang diterima YLBHI meningkat  setiap tahun.

"Saya pikir akan semakin meluas ketika kalau pasalnya itu mempidanakan orientasi. Padahal orientasi kan itu persoalan yang sangat private, yang tidak bisa langsung dihakimi begitu saja. Karena rambutnya pendek kemudian dihakimi. Karena pada naturenya, orientasi tidak bisa dipidanakan. Apa yang salah dengan memiliki kecenderungan-kecenderungan tertentu?" Ujar Asfinawati saat dihubungi KBR, Senin (22/01).

YLBHI mencatat tak hanya kelompok LGBT saja yang meminta bantuan hukum kepada mereka, tapi juga  persekusi seperti penggerebekan wanita dengan wanita atau pria dengan pria yang tinggal bersama dalam satu rumah atau kos, dan wanita dengan wanita berambut pendek  karena dicurigai sebagai LGBT.


Hingga  2017 tercatat telah lebih dari 66 kasus persekusi, 7 kasus sebagai awal persekusi, dan 2 kasus sebagai imbas persekusi.

Sebelumnya Pemerintah setuju dengan penambahan ayat soal larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT di Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP), dari yang sebelumnya hanya untuk perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Karjono mengatakan,  pembuktian orientasi seksual tersebut akan diserahkan pada penyidik kepolisian.

"Kemarin DPR menghendaki, karena menyesuaikan putusan MK untuk dikembangkan. Tetapi pemerintah juga setuju, untuk ketertiban di masyarakat. (Pembuktian orientasi seksualnya bagaimana?) Nah, itu orang yang tidak LGBT susah. Tetapi, KUHP sudah di-counter. Nanti cluster-nya, pidananya, yang meramu penyidik, yang memutus hakimnya," kata Karjono kepada KBR, Senin (22/01/2018).


Karjono mengatakan, pada draf awal yang diajukan pemerintah, hanya terdapat pasal soal perilaku LGBT dengan korban anak-anak, yang kini direncanakan ancaman pidana paling lama 18 tahun penjara. Namun belakangan, DPR mengusulkan agar orang dengan orientasi seksual LGBT juga dijerat pidana, meski detailnya masih dalam pembahasan oleh tim perumus.


Karjono berkata, dalam pembuktiannya nanti, penyidik polisi akan berperan besar. Meski tak merinci prosedur pembuktian orientasi seksual tersebut, Karjono yakin, polisi akan mampu membuktikan seorang LGBT sebelum diserahkan pada jaksa untuk dituntut.


Karjono juga yakin tak akan terjadi tumpang tindih dalam pasal larangan LGBT tersebut. Misalnya soal penyebaran konten LBGT dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menurutnya, hanya menjerat mengedarnya.


Karjono berkata, pemerintah dan DPR tak khawatir terjadi persekusi terhadap LGBT, dengan alasan semuanya harus dibuktikan melalui mekanisme pengadilan. Apabila terjadi persekusi tanpa pembuktian, kata dia, pelaku persekusi itulah yang akan dipidana.


Legalisasi LGBT

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tak mungkin ada fraksi di DPR yang mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis atau LGBT. Dia menanggapi pernyataan Ketua MPR, Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR mendukung.


Menurut Lukman, tak ada satupun agama yang mentoleransi perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT. Sehingga, kata Dia, hal tersebut tak mungkin dilegalkan di Indonesia.


"Tidak mungkin ada fraksi yang mendukung LGBT. Itu tak masuk di akal kita, tidak mungkin. Ini yang perlu dipahami bahwa setiap agama itu tidak mentolerir hubungan sesama jenis, oleh agama apapun. Apalagi bangsa ini agamis tak mungkin ini bisa terjadi," kata Lukman di Komplek Parlemen RI, Senin (22/01/18).


Lukman menambahkan, sepengetahuannya tak ada pembahasan Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang LGBT. Ia mengatakan, Pemerintah tak pernah diajak rapat untuk membahas hal tersebut.


"Jadi mungkin itu ada kesalahan, ada sesuatu yang tidak pada tempatnya. Mungkin dia (Zulkifli Hasan) slip of tongue," ujarnya.


Bantahan serupa juga disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia mengatakan, tak ada satupun fraksi   mendukung legalisasi LGBT. Ia memastikan tak ada pembahasan Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang LGBT di DPR.


Meski demikian, ada penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Bambang mengatakan, hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila.


"Semangat kami di sana adalah selain menolak ada juga perluasan pemidanaan perilaku LGBT itu. Tidak hanya pencabulan terhadap anak di bawah umur tapu juga hubungan sesama jenis termasuk pidana," kata Bambang di Komplek Parlemen RI, Senin (22/01/18).


Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • Ketua DPR Bambang Soesatyo
  • Asfinawati
  • persekusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!