BERITA

Mulai 12 Februari, Kepala Daerah dan ASN Peserta Pilkada Otomatis Nonaktif

"Penonaktifan pejabat kepala daerah maupun ASN secara otomatis berlaku karena sebelumnya saat pendaftaran bakal pasangan calon, mereka telah membuat surat pernyataan terikat di atas meterai."

Arie Nugraha

Mulai 12 Februari, Kepala Daerah dan ASN Peserta Pilkada Otomatis Nonaktif
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Bandung - Kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) peserta pemilihan kepala daerah 2018 secara otomatis akan berstatus nonaktif, ketika resmi diumumkan sebagai calon kepala daerah pada 12 Februari 2018 mendatang.

Ketua KPU Kota Bandung Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan para aparatur itu akan otomatis berstatus nonaktif, meski surat penonaktifan belum diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018, terdapat dua kontestan yang menjabat sebagai kepala daerah dan aparatur sipil negara. Mereka adalah Odded M Danial yang menjabat wakil Wali Kota Bandung, serta Yossi Irianto yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung. 

Bagi Odded M Danial, meski berstatus nonaktif ia juga harus mengajukan cuti dari jabatannya. Sedangkan Yossi Irianto harus mengurus surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

Rifqi Ali Mubarok mengatakan penonaktifan pejabat kepala daerah maupun ASN secara otomatis berlaku karena sebelumnya saat pendaftaran bakal pasangan calon, mereka telah membuat surat pernyataan terikat di atas meterai terkait pengunduran diri dan cuti dari jabatannya. 

Pada 12 Februari 2018 nanti, KPU akan secara resmi penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai calon pasangan, pada masa kampanye itu melakukan cuti. Jadi sekarang baru surat pernyataan. Nanti kalau sudah ditetapkan baru mengajukan surat pengunduran diri Sekda dan diproses, termasuk surat cuti wakil wali kota untuk kampanye," kata Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Kota Bandung, Kamis (25/1/2018). 

Rifqi menambahkan usai pejabat daerah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah peserta pilkada, mereka tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menjalankan operasional pemerintahan. 

Rifqi mengatakan tenggat waktu terbitnya surat pengunduran diri dan cuti jabatan harus diterima oleh KPU dalam waktu 30 hari sebelum hari pemilihan, tanggal 27 Juni 2018.

Tenggat waktu itu diberikan KPU, kata Rifqi, untuk mengantisipasi pengerahan ASN pada masa tahapan kampanye. 

Pilkada Kota Bandung 2018, diikuti empat bakal pasangan calon. Mereka adalah pasangan Nurul Arifin (DPR RI)-Cahirul Yaqin, Yossi Irianto (Sekda)-Aries Supriyatna, Odded M. Danial (Wakil Wali Kota)-Yana Mulyana dan pasangan Doni MK-Yayat Rustandi (jalur perseorangan/independen). 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Kota Bandung 2018
  • penetapan calon kepala daerah 2018
  • penetapan peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!