BERITA

Maladministrasi Kasus Beras Maknyus, Ombudsman RI 'Ultimatum' Empat Lembaga Negara

Maladministrasi Kasus Beras Maknyus, Ombudsman RI 'Ultimatum' Empat Lembaga Negara

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengancam akan membuka bukti penyimpangan administrasi empat lembaga negara yang terlibat dalam pengusutan kasus tata niaga beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Empat lembaga tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kepolisian RI, Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka menangani dugaan penipuan konsumen pada tata niaga beras premium PT IBU dengan merek beras Maknyus dan Ayam Jago.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah mengatakan jika empat lembaga tersebut tidak melakukan koreksi berdasarkan hasil temuan maladministrasi Ombudsman RI, maka Ombudsman akan menaikkan sikap Ombudsman, dari pemberian saran menjadi rekomendasi.

Empat lembaga negara itu diberi waktu hingga pertengahan Januari 2017 untuk menindaklanjuti saran Ombudsman RI.

"Kalau mereka tidak melakukan tindakan korektif, itu kita nanti bakal naikkan jadi rekomendasi. Kalau rekomendasi itu sifatnya terbuka. Ini kemarin mereka masih konsultasi terus mengenai pelaksanaan perbaikan. Kan kita melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu, kalau ada maladministrasi maka mereka harus melakukan tindakan korektif. Sampai saat itu tidak bisa kita umumkan. Kalau mereka tidak mengoreksi, baru kita umumkan," kata Alamsyah kepada KBR, Senin (1/1/2017).

Baca juga:

Pada November 2017 lalu, Ombudsman RI menyatakan terdapat empat praktik maladministrasi yang dilakukan empat lembaga negara tersebut. Maladministrasi itu berupa penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan publik, pengawasan yang tidak berfungsi sesuai aturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan penyimpangan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT Indo Beras Unggul. 

Namun dia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Alamsyah enggan menjelaskan penyimpangan yang dilakukan empat lembaga itu. Sebab, sampai saat ini mereka menyambut positif temuan Ombudsman, yaitu dengan melakukan perbaikan.

Apabila sampai pertengahan Januari ini mereka tidak memberikan hasil perbaikan, Alamsyah mengatakan, akan membuat rekomendasi yang bakal diungkap ke publik. Rekomendasi itu ditujukan pada DPR dan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut termasuk proses koreksi kesalahan di empat lembaga itu.

Adapun kasus PT. IBU sekarang sedang diproses di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Alamsyah tidak bisa mengomentari proses pengadilan tersebut. Tapi dia meminta, masyarakat turut mengamati jalannya pengadilan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • rekomendasi Ombudsman RI
  • maladministrasi kasus beras Maknyus
  • tata niaga beras premium
  • PT Indo Beras Unggul PT IBU
  • kasus beras Maknyus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!