BERITA

KPK Periksa Polisi Eks Ajudan Setya Novanto

KPK Periksa Polisi Eks Ajudan Setya Novanto

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Reza Pahlevi, seorang anggota polisi yang pernah menjabat ajudan politisi Partai Golkar Setya Novanto. 

Reza Pahlevi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto. Dalam perkara penghalangan penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK memeriksa Reza Pahelvi pada Kamis (18/1/2018) setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepolisian.

Febri Diansyah membantah pemeriksaan dilakukan secara diam-diam. Meski begitu, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Polisi (balok tiga emas) itu tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.

"Saya dapat informasi memang pemeriksaan sudah dilakukan kemarin siang sampai sore di kantor KPK. Setelah kami berkordinasi dengan pihak Polri karena ada kebutuhan pemeriksaan penyidikan, akhirnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga:

Peran Reza

Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami apa yang dikatahui Reza Pahlevi terkait skenario sandiwara kecelakaan yang menimpa Setya Novanto hingga dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Skenario itu terjadi di masa ultimatm yang dikeluarkan KPK, sehari setelah penyidik KPK gagal menangkap Setya Novanto di rumahnya. 

Pemeriksaan terhadap Reza, kata Febri, baru bisa dilakukan karena KPK mengintenskan komunikasi lebih dulu dengan Kepolisian sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antardua lembaga penegak hukum itu.

"Yang terpenting bagi KPK, juga bagi Polri adalah penanganan perkara bisa berjalan. Dari saksi Reza kita dapat informasi kronologis tentang peristiwa saat kecelakaan tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mencegah Reza Pahlevi bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, advokat Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, dan eks pengacara Setya Novanto bernama Achmad Rudyansyah. 

Lima orang itu dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. 

Pada saat kecelakaan terjadi, Reza berada dalam satu mobil dengan Setya Novanto dan bekas wartawan TV Hilman Mattauch selaku pengemudi, saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • fredrich yunadi
  • ajudan Setya Novanto
  • kecelakaan Setya Novanto
  • skenario kecelakaan Setya Novanto
  • Setya Novanto terdakwa
  • Setya Novanto kecelakaan
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!