BERITA

KPK Hibahkan Avanza dan Hilux Sitaan Koruptor untuk Mobil Dinas di Kemenkumham

KPK Hibahkan Avanza dan Hilux Sitaan Koruptor untuk Mobil Dinas di Kemenkumham

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua unit mobil sitaan dari terpidana korupsi ke Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Kemenkum HAM.

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri mengatakan dua buah mobil tersebut disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Mobil itu berupa Toyota Avanza dan Toyota Hilux kabin ganda (double cabin), namun tidak ada penjelasan spesifikasi tipe dan tahun pembuatan.

Irene Putri mengatakan hibah barang sitaan bisa dilakukan selama untuk keperluan tugas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 3 tahun 2011 soal Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi.

"Sebenarnya sama, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kita sama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," kata Irene Putri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Djoko Susilo merupakan eks perwira polisi yang menjadi terpidana 18 tahun penjara kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Sedangkan Syahrul Raja Sempurnajaya, eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) divonis delapan tahun penjara karena terlibat suap atau korupsi pengurusan izin pembangunan makam mewah di Bogor, Jawa Barat. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2017/komisi_hukum_dpr_minta_data_barang_sitaan_kpk/92336.html">Komisi Hukum DPR Minta Data Barang Sitaan KPK</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2016/pertama_kali_lelang_sitaan_kpk_digugat_keluarga_terpidana_korupsi/80520.html">Pertama Kali Lelang Sitaan KPK Digugat Keluarga Terpidana Korupsi</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Selain hibah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkumham, KPK juga sedang memproses hibah kendaraan hasil sitaan perkara korupsi lainnya ke beberapa instansi negara seperti Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan Polri.

Dia memastikan tidak semua barang sitaan seperti mobil bisa dihibahkan karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

"Kami punya tim untuk melakukan telaahan. Misalnya kalau mobil mewah nggak dimanfaatkan sendiri, karena mobil dinas kan ada kriteria dari Kemenkeu. Yang ini termasuk dalam kriteria hibah yang dibolehkan oleh Kemenkeu," ucapnya.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengatakan, nantinya mobil hibah dari KPK bakal menjadi kendaraan dinas Rupbasan Jakarta Utara.

Wahidin berharap, dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja anak buahnya.

Wahidin juga berenana memberikan barang inventaris kepada Rupbasan lain dari hibah rampasan KPK.

"Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hilux ini akan lebih memperlancar dan meningkatkan kinerjanya. Sekali lagi terimakasih kepada KPK yang memprioritaskan untuk itu dan masih banyak temen-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ucapnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/02-2014/lahan_kpk_penuh__puluhan_mobil_motor_akil_dipindah_ke_manggarai/26117.html">Lahan KPK Penuh, Puluhan Mobil-Motor Akil Dipindah ke Manggarai</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2013/icw__seharusnya_tidak_semua_barang_gratifikasi_kpk_dilelang/33929.html">ICW: Seharusnya Tidak Semua Barang Gratifikasi KPK Dilelang</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • mobil sitaan KPK
  • barang sitaan KPK
  • hibah barang sitaan KPK
  • hibah KPK
  • sitaan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!