BERITA

Kompolnas: Ikut Pilkada, Polisi Tak Boleh Kembali ke Polri

Kompolnas:   Ikut  Pilkada, Polisi Tak Boleh Kembali ke Polri

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian menyatakan anggota polisi yang telah mengundurkan diri untuk mengikuti proses politik Pilkada tak boleh lagi kembali ke institusi. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti   mengatakan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang memuat mekanisme mengangkat kembali anggota yang telah mengundurkan diri. Selain itu, kata dia, polisi yang mengikuti proses Pilkada, meski gugur dalam tahap verifikasi di KPU, berarti sudah tak netral.

"Jadi tidak boleh kalau misalnya dia tidak lolos verifikasi, balik lagi ke Polri. Terkait dengan netralitas, kemudian menjunjung tinggi etika politik, dan agar Polri ini benar-benar bersih. Tidak terkontaminasi dengan politik. Kan tadi sudah mendaftar, kemudian tidak lolos, bagaimana kembali lagi ke Polri? Itu risiko yang harus dihadapi, kalah-memang, atau lolos verifikasi atau tidak lolos verifikasi, ketika sudah declare menjadi salah satu kandidat, itu tandanya sudah nyemplung ke politik. Kalau sudah nyemplung ke politik, tidak bisa lagi balik ke Polri," kata Poengky kepada KBR, Jumat (12/01/2018).


Poengky mengatakan, anggota polisi yang bersedia menjadi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada, harus siap dengan risiko kekalahan. Apabila kalah atau gugur saat dalam verifikasi KPU, bekas polisi tersebut tak bisa kembali ke institusi Polri.

Poengky beralasan, pasal 28 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sudah jelas menyatakan bahwa polisi harus netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Sehingga, saat sudah terlibat dalam proses Pilkada, seseorang sudah tak memenuhi kualifikasi netral.

Selain itu, pasal 28 ayat 2 undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa menggunakan hak memilih dan dipilih. Apabila ingin menggunakan hak politiknya, berarti harus mundur dari institusi.

Poengky berujar, memang terdapat perbedaan dalam Undang-undang Pilkada dengan Undang-undang Polri. Dalam UU Pilkada, diatur bahwa polisi harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Sementara itu, pada UU Polri, diatur bahwa anggota harus mundur dari institusi saat memutuskan melangkah ke politik praktis. Meski begitu, kata Poengky, anggota Polri wajib mengutamakan netralitas dan etika politik, sehingga tetap harus mundur saat mulai masuk dalam politik.


Editor: Rony Sitanggang

  • UU Polri
  • Pilkada 2018
  • Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!