HEADLINE

Komisi IV DPR Tolak Impor Garam Tanpa Rekomendasi Menteri Susi

Komisi IV DPR Tolak Impor Garam Tanpa Rekomendasi Menteri Susi

KBR, Jakarta - Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, kelautan dan perikanan menolak rencana pemerintah mengimpor 3,7 juta ton garam pada tahun ini.

Alasan penolakan Komisi IV, karena rencana impor itu tidak sesuai rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang hanya mengizinkan impor 2,1 juta ton.

Penolakan impor garam itu menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan impor garam mesti mendapat rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pPemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. 

Menurut Ono Surono, pengendalian impor garam merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap petambak garam.

"Strategi perlindungan dilakukan dengan mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman. Di Pasal 37 di sana sangat jelas bagaimana kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal merekomendasikan impor komoditas perikanan dan pergaraman," kata Ono di Senayan, Jakarta.

Ono mempertanyakan pendapat Menko Perekenomian Darmin Nasution yang mengatakan impor garam untuk industri tak perlu rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Padahal hal itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

"Aneh saja saat Menko atau siapapun sampai Wakil Presiden menyampaikan bahwa KKP tak perlu memberikan rekomendasi. Saya dalam hal ini 'stand for Susi'," ujarnya.

Baca juga:

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan, kementeriannya memberikan rekomendasi impor garam sebanyak 2,1 juta ton karena mempertimbangkan hasil garam petani cukup bagus. 

Selain itu, stok garam untuk kebutuhan konsumsi masyarakat lebih dari cukup.

"Betul memang, kalau diatur seperti itu akan naik Rp1 ribu sampai Rp2 ribu atau Rp3 ribu, tapi itu justru menguntungkan petani," kata Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kebutuhan garam industri sebanyak 3,7 juta ton untuk tahun 2018. Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Darmin Nasution mengatakan, angka tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, kertas, farmasi, komestik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan industri lainnya.

"Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal garam dapur itu tidak sama sekali tidak mengimpor," ujar Darman dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2018).

Darmin meminta Kementerian Perdagangan segera memproses izin impor garam yang telah diajukan oleh pengguna garam sebagai bahan baku industri. 

Darmin mengatakan, kebutuhan garam industri sebanyak 3,7 juta ton untuk tahun 2018 sesuai data dari Kementerian Perindustrian.

"Untuk impor garam industri ini tak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Tentu saja dengan batasan 3,7 juta ton," jelas Darmin.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • impor garam
  • garam industri
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Susi Pudjiastuti
  • tolak impor garam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!