BERITA

Klaim DPRD Setuju, Bupati Bondowoso Teruskan Pembentukan BUMD Agrobisnis

"“Untuk menjaga dan memastikan jangan sampai karena persaingan yang terlalu bebas justru mengorbankan kualitas dan mutu kopi Bondowoso,” "

Klaim DPRD Setuju, Bupati Bondowoso Teruskan Pembentukan BUMD Agrobisnis
Ilustrasi: Panen kopi di Bondowoso. (Foto: KBR/Friska K.)

KBR, Bondowoso– Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terus membuka seleksi untuk posisi   direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bondowoso Gemilang. Padahal, rekomendasi Pansus DPRD Bondowoso pada Desember 2016 menyatakan, BUMD tak bisa dibentuk karena tidak memiliki kajian bisnis yang jelas.

Bupati Bondowoso, Amin Said Husni saat ditemui KBR mengklaim dibukanya rekrutmen   sudah atas persetujuan DPRD. Amin  meminta  agar semua pihak mempercayai Pemkab atas keputusan membentuk BUMD ini.

Amin berdalih  pembentukan BUMD tidak semata–mata berorientasi pada bisnis, melainkan untuk melindungi petani kopi Bondowoso.

“Kami ingin melindungi kopi Bondowoso. Orientasinya bukan semata–mata keuntungan dan memperoleh PAD. Tapi untuk menjaga dan memastikan jangan sampai karena persaingan yang terlalu bebas justru mengorbankan kualitas dan mutu kopi Bondowoso,” kata Amin Said Husni.


Amin Said Husni berkata, BUMD ini juga akan menjadi pintu gerbang bagi petani kopi Bondowoso untuk memperluas jangkauan pasar, serta membantu  pembeli  mendapatkan kopi dengan mutu dan kualitas  terjaga.

“Kami meminta kepada petani agar tidak merasa jumawa karena saat ini kopinya banyak dicari. Merasa mampu menjual sendiri tanpa bantuan Pemkab. Saat ini memang iya, tapi kami menjaga apakah kedepan akan tetap sama. Karena tidak ada daerah lain yang seperti Bondowoso dalam hal memberikan perhatian pada petani kopi,” jelas Amin.


Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian, Taufan Restuanto mengatakan, sejak dibuka pada Desember lalu, sudah ada 10 pelamar yang membidik posisi  direksi di PT. Bondowoso Gemilang. Sebanyak 4 di antaranya dinyatakan lolos administrasi. Rekrutmen dilakukan untuk  posisi Direktur Utama, Direktur Pemasaran, Direktur Administrasi dan Umum serta Direktur Produksi ini dibuka hingga akhir Januari mendatang.


“Tahap pertama ada 10 pelamar dan lolos 4 orang. Makanya kami buka tahap kedua. Nanti setelah lolos administrasi akan kami lakukan uji kelayakan (fit and proper test) untuk menguji kapasitas dan kapabilitas pelamar,” kata Taufan.


Hasil penelusuran KBR penyertaan modal awal PT. Bondowoso Gemilang ditetapkan sebesar Rp 3 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan PT. Bondowoso Gemilang yang meliputi agrobisnis kopi, peternakan dan pengolahan daging, pengelolaan gudang dan bidang usaha lain yang ditetapkan.


Pansus Tak Loloskan BUMD


Sebelumnya KBR sempat mewawancarai Ketua Pansus DPRD Bondowoso, Abdul Majid yang kala itu tak memberi rekomendasi pembentukan BUMD PT. Bondowoso Gemilang.


Abdul Majid saat itu mengatakan, pada rapat terakhir pembahasan BUMD oleh Pansus 27 Desember 2016, telah jelas menyebutkan bahwa Pansus menganggap pendirian BUMD belum layak karena tak memiliki kajian bisnis yang jelas dan terukur.


“Dari 7 kali pertemuan, menurut Pansus tidak layak dilaksanakan. Pansus hanya menyetujui pendirian BUMD dengan syarat minimal modal dasar Rp50 juta. Jadi kalau muncul anggaran Rp3 milyar itu sama sekali kami tidak tahu,” kata Abdul Majid saat itu.


Menurut Anggota Fraksi Gerindra Nasdem ini, Pansus yang bekerja sejak bulan November – Desember 2016 sama sekali belum membahas tentang penyertaan modal apapun selain modal dasar untuk mengurus berbagai persoalan administrasi pendirian BUMD. Alasannya karena Pemkab belum mampu menjelaskan analisa bisnis dan kajian yang tepat atas dibentuknya badan usaha ini.


BUMD dengan fokus badan usaha sektor perkebunan dan peternakan ini juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah petani kopi karena dianggap akan memangkas kewenangan koperasi.


Hasil kajian yang dilakukan Pansus, ditemukan kejanggalan antara jumlah penyertaan modal dan proyeksi keuntungan BUMD itu sendiri. Analisa bisnis yang diajukan Pemkab juga dianggap tidak jelas.


Padahal, BUMD seharusnya dikelola untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan perangkat sistem yang detil, komperhensif dan transparan serta analisa bisnis yang jelas.


Editor: Rony Sitanggang

 


 


Keterangan foto :


Sejumlah pekerja mensortir kopi sebelum dikupas di Unit Pengolahan Hasil (UPH) Kopi Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, Jawa Timur. (KBR/Friska Kalia)  

  • PT. Bondowoso Gemilang
  • Bupati Bondowoso
  • Amin Said Husni
  • kopi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!