BERITA

Ketua DPR Dukung Pemidanaan LGBT

Ketua DPR Dukung Pemidanaan LGBT

KBR, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mendukung penambahan materi larangan  perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia mengatakan, hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila.

"Semangat kami di sana adalah selain menolak ada juga perluasan pemidanaan perilaku LGBT itu. Tidak hanya pencabulan terhadap anak di bawah umur tapi juga hubungan sesama jenis termasuk pidana," kata Bambang di Komplek Parlemen RI, Senin (22/01/18).


Namun Bambang belum bisa menjelaskan apakah pemidanaan terhadap LBGT itu termasuk delik aduan atau bukan. Ia mengatakan, hal itu masih dibahas termasuk siapa yang bisa menyampaikan laporan terkait tudingan LGBT.


"Masih dalam pembahasan, yang pasti perluasan cakupan pemidanaan terhadap perilaku LGBT," kata Dia.


Bambang juga secara tegas menolak legalisasi pernikahan sesama jenis. Ia membantah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR mendukung legalitas pernikahan sesama jenis atau LGBT. Ia memastikan tidak ada pembahasan Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang LGBT.


"Saya yakin itu salah kutip atau salah ucap," ujar Bambang.


Mubazir


Pembahasan  Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang meloloskan pasal terkait hubungan sesama jenis dianggap mubazir. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, aturan mengenai hal tersebut sudah terangkum dalam Undang-undang yang ada, sehingga tidak perlu lagi diatur secara khusus.


Menurutnya, apabila hal yang telah diatur dalam Undang-undang kemudian juga diatur dalam KUHP, justru akan melanggar prinsip pidana.


"Sudah ada KUHP, sudah ada Undang-undang ITE kalau tentang penyebaran konten kesusilaan. Sudah ada juga Pasal 281 KUHP, barangsiapa melakukan hubungan kesusilaan di depan umum bisa dipidana. Jadi untuk apa lagi diatur? Ketika satu perbuatan dipidana dengan lebih dari satu pasal pidana, itu berpotensi melanggar prinsip pidana," katanya.


Ia pun berpendapat, lolosnya rancangan KUHP tersebut bernuansa politis.


"Kami tidak dalam kondisi membela sifat LGBT. Itu sepenuhnya masing-masing hak setiap warga negara. Tapi dalam kacamata hukum pidana, kalau anda mau mempidanakan seseorang harus ada perbuatannya dulu. Kalau perbuatan yang mau dipidana seperti yang dirumuskan dalam rancangan KUHP, ada ancaman kekerasan, itu semua sudah diatur," katanya.


Ia menambahkan, apabila pembahasan tersebut tetap disahkan, Indonesia berpotensi menghadapi krisis kelebihan kriminalisasi. Selain itu kata dia, akan berakibat pada tingginya angka penghukuman dan memperbesar jumlah pelaku tindak pidana.

Sebelumnya Tim penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meloloskan pasal terkait hubungan sesama jenis. Anggota tim penyusun Rancangan KUHP TB Soemandjaja mengatakan dalam undang-undang yang baru ada pasal yang mengatur soal aktivitas seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual dengan anak di bawah umur.

Dia mengklaim rumusan itu sudah disetujui semua fraksi. Namun, ada sejumlah fraksi seperti PKS dan PPP yang menginginkan pidana diberlakukan tanpa batasan umur.


"Ada rancangan pasal yang mengatakan hubungan sejenis akan dipidana apabila dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, Apabila menyebabkan luka, ada pemberatan. Kami mengatakan substansinya bukan di usia, tapi di perbuatan. Kalau dibiarkan, berarti (kita) legitimasi hubungan sejenis," ujar Soemandjaja saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Minggu (21/1).


Selain soal batasan umur, menurut dia, juga masih ada perdebatan terkait mekanisme pelaporan. Tim menyepakati bahwa delik ini merupakan delik aduan. Namun, masih ada sejumlah pendapat terkait siapa yang berhak melaporkan.


Politikus PKS itu menambahkan pasal terkait LGBT itu masih dalam proses pembahasan. Tim penyusun akan mengembalikan draf tersebut untuk kembali dibahas di panitia kerja KUHP. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, cakupan pidana terhadap LGBT akan meluas seiring dinamika di Panja.
 

Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • RUU KUHP
  • Ketua DPR Bambang Soesatyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!