BERITA

Kemenag Cabut Izin dan 'Blacklist' Nama Pengelola Biro Umrah Hannien Tour Cibinong

Kemenag Cabut Izin dan 'Blacklist' Nama Pengelola Biro Umrah Hannien Tour Cibinong

KBR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional biro perjalanan umrah Hannien Tour yang dikelola PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah. Perusahaan itu berkantor di Ruko Cibinong City, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Biro perjalanan umrah yang memperoleh izin pada 2012 dan diperpanjang 2015 itu dibelit masalah, karena diduga menipu calon pelanggan. Para calon jemaah umrah yang merasa ditipu telah melaporkan biro perjalanan itu polisi. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim menegaskan pencabutan izin dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan masyarakat.

Arfi mengatakan Hannien Tour terbukti melanggar peraturan dengan menelantarkan jemaah sehingga berakibat gagal berangkat.

"Pertimbangannya karena telah menelantarkan jemaah yang mengakibatkan jemaah gagal berangkat. Hak-haknya sebagai penyelenggara perjalanan umrah telah dicabut," kata Arfi saat dihubungi KBR, Minggu (31/12/2017).

Korban penipuan Hannien Tour sementara mencapai 1.800 orang. Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Farid Rosyidin sebagai direktur utama dan Avianto Boedhy selaku direktur keuangan PT Ustmaniyah Hannien Tour.

"Nama yang sama, orang-orang yang sama, tidak akan bisa lagi mengajukan izin baru untuk biro perjalanan umrah. Sudah kami blacklist," tambah Arfi Hatim.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2014/himpunan_penyelenggara_umrah_akui_banyak_biro_perjalanan_yang_nakal/30532.html">Himpunan Penyelenggara Umrah Akui Banyak Biro Perjalanan yang Nakal</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/cegah_kasus_first_travel_terulang__pemerintah_kaji__biaya_minimum_umroh/91829.html">Cegah kasus First Travel Terulang, Pemerintah Kaji Biaya Minimum Umroh</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Dengan sanksi itu, biro perjalanan umrah itu tidak berhak lagi menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah. 

Kementerian Agama, lanjut Arfi, juga mewajibkan Hannien Tour mengembalikan biaya yang disetor jemaah atau melimpahkan jemaahnya kepada penyelenggara lain.

Dugaan 'penelantaran jemaah umrah' oleh biro Hannien Tour mulai terendus sejak April 2017. Sejumlah orang mengadu langsung ke Kementerian Agama dan kasus ini mulai jadi sorotan di media massa. 

Kementerian Agama sempat melakukan mediasi terhadap PT BPW Al-Utsmaniyah dan jemaah. Dalam mediasi itu, PT BPW Al-Utsmaniyah berjanji memberangkatkan jemaah atau mengembalikan biaya bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali uangnya. 

Namun, berbulan-bulan kemudian janji itu tidak ditepati oleh pengelola Hannien Tour. Hingga akhirnya Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan biro perjalanan tersebut. 

"Keputusan Menteri Agama tentang penjatuhan sanksi sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong," kata Arfi, dalam rilis yang diterima KBR.

Menurut situs Kementerian Agama, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang seperti di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall (Pekanbaru). 

Ini merupakan kasus dugaan penipuan jemaah umrah kedua yang muncul di masyarakat selama 2017, setelah sebelumnya dilakukan PT First Travel. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/09-2017/kemenag__aturan_harga_umrah_masih_dibahas_dengan_asosiasi_travel/92454.html">Kemenag: Aturan Harga Umrah Masih Dibahas dengan Asosiasi Travel</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/ppatk__dana_umrah_first_travel_digunakan_untuk_investasi_dan_pengeluaran_pribadi/91889.html">PPATK: Dana Umrah First Travel Digunakan untuk Investasi dan Pengeluaran Pribadi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • biro perjalanan wisata
  • biro haji dan umrah
  • penyelenggara perjalanan ibadah umrah PPIU
  • penipuan umrah
  • kasus First Travel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!