BERITA

Kasus Spanduk Palu Arit, Aktivis Penolak Tambang Hari Budiawan Ajukan Banding

Kasus Spanduk Palu Arit, Aktivis Penolak Tambang Hari Budiawan Ajukan Banding

KBR, Banyuwangi - Petani yang juga aktivis lingkungan penolak tambang, Hari Budiawan memtuskan mengajukan banding ke Pengadilanan Tinggi Jawa Timur. 

Hari Budiawan alias Budi Pego sebelumnya divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, Selasa (23/1/2018) lalu karena dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit.

Kuasa hukum Hari Budiawan, Ahmad Rifai mengatakan, klienya mengajukan banding karena merasa tidak bersalah atas dakwaan jaksa. Selain itu, pertimbangan majlis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap klienya juga sangat tidak tepat.

Ahmad Rifai mengatakan majelis hakim menganggap aksi unjuk rasa yang dilakukan Hari Budiawan bersama masyarakat kawasan Gunung Tumpang Pitu tidak ada pemberitahuan ke aparat kepolisian. Padahal hak mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak semua orang dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Pertimbangan banding, karena menurut terdakwa dia merasa yakin tidak bersalah. Menurut kami tim penasehat hukumnya, karena kami tidak sepakat dengan beberapa pertimbangan hakim. Diantaranya mengenai, bahwa unsur yang melawan hukum yang tersebut dalam pasal 107 A itu hakim memaknai karena demonya tidak memberitahukan kepada pihak kepolisian," kata Ahmad Rifai di Banyuwangi, Senin (29/1/2018).

Baca juga:

Kuasa hukum Hari Budiawan, Ahmad Rifai menambahkan, selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait  Undang–Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara selama persidangan juga tidak terbukti. Seharusnya, kata Rifai, Majelis Hakim  memvonis bebas klienya.

Dari dasar itu, kata Rifai, Hari Budiawan memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan itu. Ia berharap kliennya mendapat keadilan dan vonis bebas dari lembaga pengadilan yang lebih tinggi.

Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa  Timur, menjatuhi vonis aktivis penolak tambang Hari Budiawan dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara, dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hari Budiawan selama tujuh tahun kurungan penjara. 

Hari Budiawan dinyatakan bersalah melanggar Undang –Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan  kejahatan  terhadap keamanan negara, dan dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme dan lenimisme. Hingga pengadilan usai, jaksa tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa spanduk berlogo palu arit di ruang pengadilan.

Vonis itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga lembaga Amnesty International Indonesia.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • tumpang pitu
  • konflik tambang Tumpang Pitu
  • tambang Tumpang Pitu
  • aksi tolak tambang Tumpang Pitu
  • konflik tambang Banyuwangi
  • tolak tambang Banyuwangi
  • Banyuwangi Jawa Timur
  • Hari Budiawan
  • kasus spanduk komunisme Banyuwangi
  • spanduk logo palu arit
  • logo palu arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!