BERITA

Jawaban Simpel Sandi Uno soal Bangunan Liar Milik Pengembang Pulau Reklamasi

Jawaban Simpel Sandi Uno soal Bangunan Liar Milik Pengembang Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan dari lembaga Ombudsman RI karena tidak bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan liar di atas pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. 

Bangunan liar berupa deretan bangunan rumah kantor (rukan) itu milik PT Kapuk Naga Indah selaku perusahaan pengembang Pulau C dan Pulau D. PT KNI merupakan anak perusahaan properti Agung Sedayu Group.

Tetapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memandang simpel masalah tersebut.

Tanpa memberi penjelasan detail mengenai sikap Pemprov DKI, Sandiaga hanya mengatakan keberadaan bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D itu merupakan pelanggaran. Padahal, ada bangunan berupa rumah kantor (rukan) di sana yang sudah mulai melakukan kegiatan usaha.

Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah sudah menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum pulau tersebut. Penarikan itu merupakan langkah awal untuk memberi kepastian hukum. 

Dua Raperda itu adalah Rapeda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Justru kami menghadirkan kepastian untuk izin usaha. Kalau mereka sekarang melakukan itu, membangun, ya berarti melanggar. Jadi ya, itu sih jelas pesan yang kita sampaikan. Bahwa untuk mereka, penggunaannya sebelum izin-izin yang resmi kita keluarkan, ya melanggar. Simple saja kaya begitu. Jadi ya simpel aja kayak gitu. Sekarang kita lagi menata ulang, merevisi raperda dan kita justru akan menghadirkan kepastian bagi dunia usaha," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018) malam.

Sandiaga Uno mengatakan sampai saat ini sikapnya dan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak berbeda dengan pemimpin DKI sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. 

Menurutnya, hal itu karena permasalahan tersebut adalah masalah yang berkesinambungan. Nantinya, Sandiaga mengatakan, Anies yang bakal menjelaskannya lebih rinci.

"Kita ini satu tarikan sama pemerintah sebelumnya. Jadi jangan melihat bahwa ini pemerintah sebelumnya, ini. Ini kan kaya, tadi kan semuanya adalah merupakan satu kesatuan. Jadi kita pastikan ada continuity," kata Sandiaga Uno.

Baca juga:

Diprotes konsumen

Perizinan bangunan di Pulau D, proyek reklamasi Teluk Jakarta, saat ini sudah melibatkan konsumen properti PT KNI. Beberapa waktu lalu, sembilan pembeli rumah dan rukan menggugat PT. KNI ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.

Dalam gugatannya, konsumen meminta PT KNI mengembalikan uang booking fee dan uang cicilan yang sudah dibayarkan sejak 2012. Total uang yang sudah dibayarkan konsumen mencapai Rp36,7 miliar.

Para penggugat merasa tidak memiliki kepastian hukum karena ternyata properti di Golf Island, Pulau D, tidak memiliki IMB. Apalagi, ada kemungkinan bangunan-bangunan liar itu bakal dibongkar paksa. Namun BPSK DKI menutup proses penyelesaian sengketa tersebut karena PT. KNI ingin kasus itu diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta. 

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) bangunan di atas Pulau D yang dikirimkan kepada PT KNI pada tahun 2016. Surat tersebut meminta PT KNI membongkar sendiri bangunan-bangunan di sana. Namun PT. KNI itu tidak mengindahkan surat tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra mengatakan, secara prosedur, Pemprov DKI mestinya bisa melakukan bongkar paksa karena PT. KNI tidak menjalankan surat perintah bongkar. Namun dia mengungkapkan, PT. KNI meminta lembaganya menunggu raperda RTRKS Pantura, sebelum bersikap.

Dari hasil pengawasan Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Utara atas bangunan di sana, Benny menyebut, PT. KNI sudah mendirikan 80 persen bangunan. 

"Memang ada perbaikan-perbaikan di pulau, perapihan bangunan, tapi tidak ada bangunan baru. Jadi bangunan yang 80 persen, mereka selesaikan," kata Benny.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah menilai, Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, telah melakukan maladministrasi dalam menyikapi bangunan liar di Pulau D. Menurutnya, maladministrasi itu berbentuk pembiaran bangunan tak berizin milik PT. KNI.

Dia memandang, Pemprov DKI harusnya menjalankan prosedur bongkar paksa. Sebab bangunan-bangunan liar yang didirikan PT. KNI itu tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • reklamasi teluk jakarta
  • pulau reklamasi
  • Pulau C dan D
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • ombudsman RI
  • Sandiaga Uno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!