BERITA

Halangi Penyidikan Kasus Setnov, ICW Desak Cari Aktor Lain

""Ada fase dimana harusnya ini buronan datang ke KPK. Tapi dia ke tempat lain. Perlu ada kesaksian yang diambil dari peristiwa itu,""

Ria Apriyani

Halangi Penyidikan Kasus Setnov,  ICW Desak Cari Aktor Lain
Pengacara Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya kaburnya tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pasalnya sebelum ditangkap, Setya Novanto sempat menghilang usai mengikuti rapat paripurna, Rabu (15/11/17). Selang sehari kemudian, dia  dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Jakarta Selatan.

Aktivis ICW Tama S. Langkun mengatakan ada kemungkinan keterlibatan orang lain dalam 'drama' tersebut, termasuk di antaranya bekas jurnalis Metro TV Hilman Mattauch.


"Bagaimana kemudian orangnya bisa enggak ada, kemana dia perginya, dan ada kurun waktu satu malam, itu kemana. Setelah hilang, ada fase dimana harusnya ini buronan datang ke KPK. Tapi dia ke tempat lain. Perlu ada kesaksian yang diambil dari peristiwa itu," kata Tama di kantor ICW, Minggu (14/1).


Sejauh ini KPK baru menetapkan bekas pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau yang merawat Novanto di hari kecelakaan, Bimanesh Sutarjo. Pekan lalu, KPK sudah memeriksa Hilman untuk kasus dugaan menghalangi upaya penyidikkan. KPK juga sudah meminta pihak imigrasi mencegah Hilman Mattauch, Fredrich Yunadi, dan dua ajudan Setya Novanto ke luar negeri.


"Saya punya kesempatan menyupiri mobil dia. Pertanyaannya, apakah boleh tersangka ini saya bawa dulu ke tempat lain sebelum ke KPK? Ini jadi catatan untuk profesi apapun untuk memprioritaskan penanganan perkara. Lalu bagaimana mobil itu tabrakan? Apakah sengaja, apakah skenario?"


Menurut dia, KPK juga mesti mendalami sejauh mana keterlibatan RS Medika Permata Hijau dalam kasus ini. Jika terbukti upaya menyembunyikan Novanto itu merupakan keputusan manajemen dan bukan individu Bimanesh Sutarjo, rumah sakit bisa dikenai pidana korporasi.
 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan  terdakwa Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kedua orang tersangka itu ialah bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FR) dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST).

Kata dia, keduanya terbukti membuat skenario seolah-seolah bekas Ketua DPR itu benar-benar sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat penyidik KPK berusaha menangkapnya.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada tersangka SN. Saat dirumah sakit, meski diakui kecelakaan, tersangka SN tidak dimasukan ke IGD melainkan langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/01).


Dia menambahkan, penyidik terus mengembangkan perkara ini hingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam skenario penghalang-halangan penyidikan Setya Novanto.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Frederich Yunadi
  • Manuver Setnov
  • Bimanesh Sutarjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!