HEADLINE

Diancam Demo, Menhub Bersikeras Berlakukan Aturan Transportasi Online Pekan Depan

""Sudikah kita online merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai online, kan kasian dengan yang kovensional""

Ade Irmansyah

Diancam Demo, Menhub Bersikeras Berlakukan Aturan Transportasi Online Pekan Depan
Massa yang tergabung dari sopir transportasi dan angkutan online (daring) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (22/1). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan  tetap  memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang taksi online pada 1 Februari mendatang meski mendapat banyak penolakan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghindari adanya monopoli di sektor transportasi.

Kata dia, Pemerintah ingin agar taksi online dan konvensional bisa berjalan berdampingan tanpa ada yang merasa dirugikan.


"Sekarang kan ada penolakan, coba rekan-rekan melihat butir-butir penolakan. Satu tentang kuota, Sudikah kita online merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai online, kan kasian dengan yang kovensional nanti terlibas semua. Kedua stiker, dikomplen stiker. Tahu tidak di Inggris itu bukan hanya stiker, tetapi semobil-mobilnya dicat khusus, sehingga ketika terjadi sesuatu penumpang itu tahu kalau ini bukan mobil pribadi dan bisa dilacak," ujarnya kepada wartawan di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/01).


Menurut dia, alasan penolakan terhadap beberapa poin dalam aturan itu seperti uji KIR dan stiker sangat tidak televan. Pasalnya kata dia, penerapan syarat itu merupakan standar operasional suatu kendaraan dijadikan angkutan umum dan sudah melewati pertimbangan yang matang.


Selain itu kata dia, peraturan ini untuk mengontrol kualitas pelayanan dan kelayakan taksi online demi perlindungan terhadap konsumen.


"Soal SIM, masa sih ingin mencari uang tapi tidak  modal tidak mau mengganti SIM. Lalu masa iya sih mobil yang tidak pantas mau dijadikan angkutan, legrek orang Jawa bilang. Jadi jangan dilihat secara umum kalau kebijakan pemerintah itu jelek, coba lihat satu-satu. Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan," ucapnya.


Meski demikian kata dia, pihaknya tidak akan menghalang-halangi aksi penolakan yang rencananya bakal digelar  29 Januari mendatang selama disampaikan dengan cara baik dan sesuai aturan.

Dia juga berjanji bakal menemui pengunjuk rasa nanti apabila ingin ada yang disampaikan.


Sebelumnya, sejumlah driver taksi online bakal menggelar aksi unjuk rasa pada   29 Januari mendatang.  Penolakan dari pengemudi taksi online terkait beberapa poin aturan.  Di antara aturan yang dirasa memberatkan adalah keharusan untuk melakukan uji KIR kendaraan, memiliki sim A umum, hingga penempelan stiker kendaraan.


Editor: Rony Sitanggang

  • taksi online
  • transportasi online
  • Permenhub 108

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!