BERITA

Bekas Anak Buah: Kepala Bakamla Perintahkan Saya Terima Suap Rp1 Miliar

Bekas Anak Buah: Kepala Bakamla Perintahkan Saya Terima Suap Rp1 Miliar

KBR, Jakarta - Bekas pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bambang Udoyo mengaku mendapat perintah dari atasannya, Kepala Bakamla Arie Soedewo untuk menerima uang suap dalam proyek pengadaan satelit pemantau.

Kesaksian itu disampaikan Bambang Udoyo ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan.

Nofel Hasan adalah bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. 

Sedangkan Bambang Utoyo merupakan bekas Direktur Data dan Informasi di Bakamla. Ia dihukum 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Bambang mengatakan ia menerima uang sekitar Rp1 miliar dari perusahaan rekanan atas perintah Arie Soedewo. 

"Itu amanat dari Kepala Bakamla. Kepala memanggil saya, dan mengatakan 'pekerjaan kamu berat dan nilainya besar, jadi kamu jangan minta-minta ke rekanan. Nanti kalau sulit uang nanti saya yang urus, supaya kamu semangat, termotivasi dan nggak macam-macam. Nanti kamu, Eko, dan Nofel saya kasih satu-satu', begitu katanya. Jadi supaya nggak minta-minta lagi, maksudnya," kata Bambang Udoyo kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1/2018). 

Bambang mengatakan awalnya ia ditunjuk Kepala Bakamla Arie Soedewo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit pemantau laut. 

Saat itu Bambang mengatakan bahwa ia tidak berpengalaman dalam bidang ini. Meski begitu, ia tetap menerima tugas menjadi PPK dengan alasan merupakan perintah atasan.

Bambang mengaku ia kemudian ditemui Sekretaris Utama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Eko Susilo Hadi. Saat itu, Bambang diberitahu bahwa sesuai perintah Kepala Bakamla, Bambang akan diberikan uang Rp1 miliar dari rekanan. 

"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.

"Dua kali. Pertama 100 ribu dolar Singapura. Saya hitung ternyata kurang. Jangan-jangan Adami ngentit, lalu dikasih lagi sisanya 5 ribu dolar Singapura. Jadi total 105 ribu dolar Singapura. Itu bulan Desember," jawab Bambang.

Adami merupakan anak buah dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang tender pengadaan satelit monitoring Bakamla.

Baca juga:

Dua kali penyerahan

Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi dalam kesaksian di persidangan.

Eko mengatakan suap yang ia terima dari perusahaan rekanan adalah perintah dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

"Pada akhir Oktober 2016, saya dipanggil komandan saya. Intinya ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek untuk ketemu vendor," kata Eko Susilo.

Eko menambahkan Kepala Bakamla Arie Soedewo juga memerintahkan agar setengah dari 2 persen itu diberikan kepada Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.

Nofel dan Bambang kemudian menerima masing-masing Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Eko Susilo divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, Bambang Udoyo dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur. 

Bambang Udoyo juga dipecat dari kedinasannya di TNI Angkatan Laut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • bakamla
  • Suap Bakamla
  • sidang Tipikor
  • proyek satelit monitoring Bakamla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!