BERITA

Bawaslu NTT Awasi Akun Medsos Milik Pasangan Calon dan Tim Sukses

"Jika terjadi pelanggaran di media sosial milik pasangan calon maupun tim sukses, kata Umar, maka penanganan hukum akan disamakan dengan penanganan perkara di dunia nyata. "

Bawaslu NTT Awasi Akun Medsos Milik Pasangan Calon dan Tim Sukses
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan terhadap para peserta pemilihan Gubernur NTB 2018.

Selain mengawasi pasangan calon di dunia nyata, Bawaslu juga akan memantau aktivitas para calon dan tim sukses. Karena itu, Bawaslu mewajibkan pasangan calon dan tim sukses untuk mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU NTB dan Bawaslu NTB.

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth mengatakan nama akun dan nama pengelola akun media sosial pasangan calon harus jelas, agar penyelenggara Pilkada gampang melakukan pengawasan. 

Jika terjadi pelanggaran di media sosial milik pasangan calon maupun tim sukses, kata Umar, maka penanganan hukum akan disamakan dengan penanganan perkara di dunia nyata. 

Pelanggaran di media sosial akan ditangani oleh Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.

"Bawaslu mengawasi media sosial itu mulainya dari akun. Jadi itu wajib disampaikan kepada KPU dan juga Bawaslu supaya diketahui akun apa saja yang mereka gunakan, siapa pengelolanya dan materi-materi apa saja yang dipublikasikan melalui akun itu. Jika terjadi pelanggaran oleh akun itu, maka proses penanganan pelanggaran sama dengan penanganan pelanggaran di dunia nyata," kata Umar di Mataram, Rabu (17/1/2018).

Baca juga:

Sedangkan untuk pelanggaran pidana oleh akun media sosial yang tidak resmi atau di luar tanggung jawab tim pasangan calon, kata Umar, penindakannya akan dilakukan tim Saiber Polda NTB.

Dari pemetaan Bawaslu, kata Umar, potensi pelanggaran melalui media sosial cenderung mengarah pada tindak pidana seperti ujaran kebencian, penyebaran kabar bohong atau hoaks, fitnah dan lain-lain.

Di tempat lain, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda NTB, banyak akun medsos yang sulit dipertanggung jawabkan oleh pasangan calon dan tim suksesnya. 

Karena itulah, Lalu Aksar meminta pasangan calon atau tim sukses segera mendaftarkan akun-akun di media sosial ke KPU Provinsi dan Bawaslu NTB.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • medsos hoaks
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada NTB 2018
  • hoaks Pilkada
  • medsos Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!