BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Jadwal Ulang Periksa Ketua DPR

""Jadi sekitar tanggal 10 diminta untuk dijadwalkan ulang. Kami akan lakukan kembali pemanggilan untuk itu.""

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Jadwal Ulang Periksa Ketua DPR
Ilustrasi: Tersangka korupsi KTP Elektronik eks Direktur Adminduk Kemendagri, Sugiharto. (Foto: KBR/Randyka A.)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto pekan depan. Hari ini Setnov batal menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto akan dijadwal ulang pada 10 Januari pekan depan.


"Tadi ada sejumlah pemeriksaan, salah satu yang diagendakan diperiksa hari ini adalah Ketua DPR RI Pak Setya Novanto namun diminta untuk dijadwalkan ulang minggu depan. Jadi sekitar tanggal 10 diminta untuk dijadwalkan ulang. Kami akan lakukan kembali pemanggilan untuk itu. Ada sejumlah saksi lain yang diperiksa untuk kasus e-KTP," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (04/01/2017).


Kata Febri, saat ini Setnov masih berada di Amerika Serikat. Ketua Umum Partai Golkar itu rencananya akan diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP Sugiharto. Ini adalah kali kedua Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa dalam kasus ini. Saat proyek tersebut dibahas pada 2011 hingga 2012, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.


Selain Setnov, penyidik juga memeriksa  Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, pengusaha Afdal Noverman, serta Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar.


Lembaga antirasuah itu tengah gencar mendalami ada tidaknya pemufakatan jahat antara korporasi pemenang tender, anggota dewan serta dari pejabat pemerintah dalam kasus ini.


Azmin Aulia merupakan adik dari bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Gamawan menerima aliran dana e-KTP hingga USD 2,5 juta melalui adiknya. Pernyataan tersebut telah dibantah oleh Gamawan.


Sementara itu, kata Febri, KPK bakal meneliti lebih jauh informasi yang didapatkan penyidik terkait korupsi e-KTP dari Nazaruddin.


"Informasi yang disampaikan kepada penyidik termasuk informasi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin dalam berbagai perkara tentu kita telusuri lebih jauh," pungkas Febri.


KPK telah menetapkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.


Dua orang itu disangka bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, dengan total nilai proyek Rp 6 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • KTP elektronik
  • korupsi ktp elektronik
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • eks mendagri gamawan fauzi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!