HEADLINE

Besok Tak Jalankan Putusan MA soal Kendeng, Gubernur Ganjar akan Dilaporkan ke Polisi

""Jika tidak dilakukan juga kami akan laporkan kepada Kepolisian karena itu pidana, kami juga akan laporkan ke DPRD soal pelanggaran hukum kepala daerah atas putusan Mahkamah Agung. "

Besok Tak Jalankan Putusan MA soal Kendeng,   Gubernur Ganjar akan Dilaporkan ke Polisi
Gua di kawasan Kendeng. (Foto: KBR/Noni Arni)


KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo  mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah soal izin lingkungan atas pendirian PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kuasa Hukum Masyarakat Kendeng, Andi Muttaqien mengatakan, amar putusan MA tersebut yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2016 sudah jelas-jelas menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang banyak terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan pabrik tersebut.

Kata dia, putusan MA tersebut memenangkan seluruh gugatan para penggugat.

"Kami mau Gubernur Jawa Tengah memutus pencabutan izin lingkungan tersebut. Karena izin lingkungan merupakan pangkal awal dikeluarkannya izin-izin lain sampai sebuah korporasi beroperasi. Dia adalah syarat untuk mendapatkan izin usaha, izin operasi, dan lain-lain. Nah kalau izin lingkungan ini sudah dinyatakan harus dicabut, maka tidak ada alasan lagi untuk pembangunan apalagi operasi pabrik semen itu berjalan, gitu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin (16/01).


Kata dia, besok 17 Januari 2017 adalah batas akhir Putusan MA tersebut untuk segera dijalankan. Apabila tidak ada inisiatif baik dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menjalankan Putusan MA tersebut, maka mereka bakal membawa masalah ini keranah pidana karena jelas-jelas Ganjar Pranowo sebagai pejabat negara telah melakukan pelanggaran hukum.


"Jika tidak dilakukan juga kami akan laporkan kepada Kepolisian karena itu pidana, kami juga akan laporkan ke DPRD soal pelanggaran hukum kepala daerah atas putusan Mahkamah Agung. Langkah lainnya kami bakal gugat secara perdata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas ketidakpatuhannya terhadap Putusan MA tersebut," ucapnya.


Dia menambahkan, pihaknya juga mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk segera menghentikan siasat-siasat politiknya dalam upaya mengingkari keputusan peradilan dan hukum. Termasuk juga kata dia upaya-upaya yang mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap petani dan warga pegunungan Kendeng yang menolak pembangunan Semen Indonesia di Rembang.

Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Presiden Jokowi  untuk segera mengambil sikap soal pencabutan izin pabrik semen dan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menghentikan kriminalisasi pada warga Rembang yang menolak pendirian Pabrik Semen.

"Seharusnya Presiden Jokowi, Gunernur, dan Bupati harus menjamin  prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani disekitar Pegunungan Kendeng sebagaimana telah diatur oleh konstitusi," tambahnya.

Mata Air

Penelitian Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan sejumlah kelompok sipil  menemukan   nyaris seluruh data tandingan  mengenai unsur karst di lokasi tambang PT Semen Indonesia di Rembang, terbukti. Sebelumnya, data berisi titik goa basah, mata air dan ponor itu digunakan untuk menunjukkan bahwa izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia adalah kebijakan yang keliru.

"Kami warga kan mengatakan bahwa di sini ada goa, di sini lho ada sumber mata air. Lalu selama ini kan dari pihak Semen tak pernah percaya makanya di pembuktian kemarin kan kami menemukan goa yang berair banyak, menurut warga itu sungai bawah tanah," ujar Wakil Koordinator JMPPK Joko Prianto kepada KBR, Senin (16/1/2017).


"Benar atau tidaknya monggo (diteliti) karena kan beberapa ahli juga ikut di lapangan," tambahnya.


Pembangunan pabrik semen di Rembang, dinilai mematikan sumber mata air warga. Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan 49 goa tersebar di sekitar Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan empat goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif.


Data tersebut, kata Joko Prianto, sebelumnya diajukan untuk memverifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia yang dianggap abal-abal. Lantas pada Kamis (12/1) dan Jumat (13/1) pekan lalu, warga bersama tim penilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengecek kebenaran data di lapangan.


Wakil Koordinator JMPPK, Joko Prianto mengungkapkan, meski yang dicek hanya beberapa titik wilayah. Namun hasil pengujian itu menunjukkan data yang disodorkan warga sesuai fakta di lapangan.


"Iya, seluruhnya terbukti. Tapi kemarin yang dicek kan hanya sampel-sampel saja, karena keterbatasan waktu. Kalau mau seluruhnya bisa sampai seminggu. Dari yang dicek, keseluruhan terbukti (datanya)," tukas Joko Prianto saat dihubungi KBR, Senin (16/1/2017).


Selain keberadaan goa basah, cek ulang Amdal pekan lalu juga membuktikan keberadaan sumber mata air dan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng yang dinilai mengganggu ekosistem karst.


"Sumber Kosmen dan Seribu itu juga kami memberi tahu bukti dan fakta di lapangan. Bahwa ada sumber mata air di sana dan digunakan untuk PDAM Kabupaten Rembang," jelas Print.


"Lalu yang satu itu soal lokasi tambang. Bahwa di situ sudah ada pertambangan galian C dan masuk wilayah CAT. Dan kami kasih tahu ke pemerintah, kesannya warga yang tolak semen itu disalahkan kenapa yang tambang liar tidak disalahkan. Tapi kan itu harusnya tugas pemerintah (menertibkan), bukan petani. Kami juga tunjukkan," tambahnya lagi.


Joko Prianto kembali menegaskan, pihaknya tak hanya menggugat penambangan oleh PT Semen Indonesia. Melainkan, seluruh kegiatan yang merusak lingkungan Pegunungan Kendeng.


Editor: Rony Sitanggang

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • Wakil Koordinator JMPPK
  • Joko Prianto
  • Kuasa Hukum Masyarakat Kendeng
  • Andi Muttaqien
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Burju Lubis7 years ago

    Keputusan MA tidak harus dipatuhi, contohnya Walikota Bogor periode lalu soal sengketa Gereja Yasmin, sampai sekarang tidak pernah dieksekusi.