BERITA

Pemilu Serentak Bisa Mengurangi Alokasi Dana

"KBR68H, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Yusril ingin membuktikan pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional."

Pemilu Serentak Bisa Mengurangi Alokasi Dana
pemilu, serentak, gugatan, MK

KBR68H, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Yusril ingin membuktikan pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional.

Dia mengatakan dalam UUD 1945 sudah jelas disebutkan parpol peserta pemilu adalah yang berhak mengajukan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Effendi Ghazali dan Ahmad Wakil Kamal juga mengajukan uji materi UU Pilpres. Hanya saja mereka hanya ingin Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. Sebab jika dipisah akan menjadi pemborosan.

Penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan berbincang dengan Direktur LIMA Ray Rangkuti seputar gugatan UU Pilpres dalam program Sarapan Pagi.

Ini sebetulnya ada dua gugatan tetapi memang beda kepentingan walaupun yang digugat sama-sama tentang Undang-undang Pemilihan Presiden dan juga yang satu plus Undang-undang DPR, DPRD, DPD. Anda melihat kalau gugatan yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan diterima Mahkamah Konstitusi apakah partai-partai ini akan mendapat manfaat juga?

Jelas mereka yang paling utama mendapat manfaatnya. Jadi tentu dari segi kepentingan masing-masing mereka yang merasa mendapat manfaatnya. Kalau mereka tidak setuju pemilu serentak tentu mereka yang paling mendapat kerugian dari keputusan ini. Kalau masyarakat secara umum lebih pada aspek waktu ya, tidak bertele-tele datang ke TPS. Lima tahun bisa lima kali kita datang ke pemilihan sampai ke tingkat bupati/walikota, bahkan kepala desa kita pilih secara langsung. Kedua dari aspek dana juga pasti mengecil, sekarang saja hampir Rp 100 triliun untuk pemilu legislatif saja dana kita habis. Nanti pemilu serentak mungkin akan turun karena tidak perlu ada lagi misalnya penggajian para petugas di lapangan dua kali lipat, dari legislatif dapat eksekutif dapat.
 
Secara tidak langsung gugatan yang dari Effendi Ghazali kalau sore nanti diputuskan mungkin malah didukung Yusril dan kawan-kawan ya?

Ya mereka mau dukung atau tidak itu urusan mereka. Tapi kalau dilihat substansi sama, otomatis sebenarnya kalau nanti putusan yang diajukan itu misalnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi itu sangat menguntungkan mereka.

Menguntungkan Prabowo Subianto dengan Partai Gerindra?

Siapapun, bisa juga menguntungkan Demokrat. Maksud saya jangan kemudian berpikir kalau nanti pemilu serentak itu seolah-olah tidak ada threshold, untuk pertama kali mungkin tidak ada threshold. Karena dengan sendirinya nol atau kalau diberlakukan 2019 kan kita tidak tahu kapan diberlakukan, tiba-tiba anggota DPR nanti pemilu 2014 ini buat ketentuan presidential threshold dipakai melalui pemilu 2014.

Itu kepentingan dari partai-partai yang akhirnya mendapat suara di pemilu nanti?

Iya bisa juga konteksnya supaya tidak terlalu banyak calon jadi dipakailah threshold pemilu sebelumnya untuk pemilihan presiden pada pemilu berikutnya.

Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini kira-kira kita punya cukup waktu sampai April nanti?

Ada tiga versi. Pertama dikabulkan untuk dilaksanakan 2019, kedua dikabulkan untuk dilaksanakan tahun ini, ketiga dikabulkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan KPU. Jadi dilempar ke KPU apakah KPU siap atau tidak 2014. Kita belum tahu mana yang akan jadi putusan kalau pengandaiannya diputuskan ya, dari tiga skenario itu mana ya kita tidak tahu. Meskipun kita yang melakukan gugatan ini merasa ya harus dilakukan 2014 karena di dalam gugatan itu dijelaskan oleh kita dengan sangat tegas bahwa apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya itu berdampak pada pelaksanaan pemilu 2014 ini karena sudah kita ajukan sejak setahun yang lalu. Itu kita ajukan gugatan itu per Januari 2013 diperiksa Februari, kemudian masuk sidang materi pokok itu Maret, April kata Pak Mahfud sudah ada putusan. Persoalannya kenapa tidak dibacakan itu putusan sampai Januari ini.

Akhirnya diputuskan dimajukan jadi Januari?

Bukan tapi dilambatkan. Dilambatkan pembacaannya lebih dari delapan bulan, sidangnya saja empat bulan.

Anda termasuk inisiator mengajukan keinginan pemilu serentak tapi nama yang dicantumkan Effendi Ghazali dan Ahmad Wakil Kamal. Itu hanya soal teknis saja?

Teknis saja. Karena di Mahkamah Agung itu tidak perlu banyak nama, satu nama saja sudah cukup. Itulah hebatnya demokrasi kita sekarang sebenarnya. Siapapun warga negara yang merasa terganggu dengan satu kebijakan di republik ini dapat mengajukan gugatan atas putusan itu, itu hebatnya demokrasi kita.

Kalau di DPR mungkin sudah selesai mengenai pembahasan Undang-undang Pilpres, apakah nantinya kalau dikabulkan MK tidak saling berbentrokan antara Undang-undang Pilpres yang telah disahkan DPR sekarang dengan nanti misalnya diputuskan oleh MK?

Kalau teknisnya tidak ada yang berubah. Semuanya sama yang diubah itu cuma jadwal pelaksanaan, tata cara pengajuan, syarat-syarat presiden. Mungkin yang jadi masalah itu soal presidential threshold, tetapi seperti yang saya sebutkan mungkin itu berlaku untuk satu kali. Untuk selanjutnya DPR bisa lagi membuat presidential threshold karena itu tidak digugat oleh kita, kecuali Pak Yusril menggugat presidential threshold itu. Karena bagi mereka pelaksanaan pemilu presiden itu dengan hilangkan threshold. Kalau kita itu bagaimana pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak.

Mungkin tidak kalau misalnya Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, lalu di berikutnya pada saat nanti putusan terhadap gugatanYusril menerima mungkin  tidak?

Tidak mungkin. Jadi kalau nanti putusan kita diterima atau ditolak itu berimplikasi langsung kepada gugatannya Pak Yusril. Jadi sudah terbayang itu kalau gugatan Pak Yusril ditolak juga, kalau nanti diterima ya otomatis gugatan Pak Yusri tidak akan dibicarakan lagi. Karena pokoknya sama, makanya sidang berikutnya hanya menetapkan bahwa gugatan Pak Yusril itu tidak akan disidangkan.

Karena mengajukan pokok permasalahan yang sama?

Iya ini murni menurut saya kesalahan MK.
 
Ini delapan bulan cukup panjang juga ya?

Iya karena masih zamannya Pak Mahfud sudah ada putusan. Pak Mahfud digantikan kemudian Pak Akil sebagai Ketua MK, disitulah kemudian mandek pembacaannya.
 
Anda menilai apakah pembacaan itu ada kaitannya dengan kepentingan partai tertentu?

Saya mau tanya kepada Anda, menurut Anda kepentingan apa MK menunda membacanya, yang paling dekat menjawab itu ada kepentingan partai.

Keputusannya sebenarnya sudah ada  ya?

Kalau Anda cek kembali pernyataan Pak Mahfud, berkali-kali beliau mengatakan sudah ada putusan. Begitu ada putusan pergantian Ketua MK, Pak Mahfud karena pensiun digantikan Pak Akil. Sejak saat itu mandek pembacaan putusannya.

Kalau keputusannya menolak mestinya bisa juga dibacakan pada saat itu juga?

Makanya feeling saya ini diterima. Entah punya pertimbangan kepada bangsa ini tiba-tiba memperlambat bacaan itu sehingga masuk gugatan Yusril. Sebetulnya kalau mereka bacakan November gugatan Yusril per Desember tidak perlu.

Misalnya ada masyarakat yang tidak suka buat apa pemilu serentak karena tinggal beberapa bulan. Ini kesalahan pada MK bukan pada koalisi?

Bukan. Kalau kita dari awal sudah hitung, misalnya putusan dibacakan saja per Juni kan tahapan pemilu baru akan dimulai sehingga semua peraturan dibahas kembali, DPT ditentukan secara bersamaan bahkan menguntungkan banyak pihak. Pemilu legislatif kita undur ke bulan Juli, semua orang senang karena waktu pelaksanaan legislatif lebih panjang.

Partai-partai ada kesempatan kampanye ya?

Khususnya partai baru punya waktu lebih panjang memperkenalkan diri. Tapi ya itu lagi entah kenapa itu mandek dibacakan.

Jadi kental nuansa politisnya ya?

Makanya saya tanya menurut Anda dimana.

Tapi di rapat-rapat itu sorotan pada partai Golkar?

Kita tidak sorot, saya cuma mengatakan yang paling dekat dengan keterlambatan itu ya kepentingan partai. Partai mana yang berkepentingan ini tidak dibacakan ini yang kita tidak tahu.

  • pemilu
  • serentak
  • gugatan
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!