BERITA

KPU Maluku Utara Pecat 40 Panwas di Kepulauan Sula

"KBR68H, Ternate "

KPU Maluku Utara Pecat 40 Panwas di Kepulauan Sula
kpu maluku utara, kepulauan sula, pecat panwas

KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum KPU Maluku Utara memberhentikan 40 Panitia Pengawas Kecamatan PPK di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho mengatakan, pergantian PPK dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti penyelenggara sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 8 Kecamatan tersebut. Rekrutmen anggota PPK yang baru akan dilakukan hingga 15 Januari mendatang.

“PPKkan pada 8 Kecamatan dikali 5, jadi 40 PPK yang dilakukan pergantian. Kita berharap pada pelaksanaan pemilihan suara ulang nanti, PPK yang baru bisa melaksanakan dengan baik. Tentunya harapan ini bisa terlaksana jika kemudian didukung dengan pengawas pemilu yang kredibel yang kita harapkan bagi penyelenggaran untuk KPU dan jajarannya,” ungkap Muliadi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara juga memberhentikan 19 anggota Pengawas Kecamatan di 8 Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka diberhentikan karena dinilai tidak netral dalam melaksanakan pengawasan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara juga sudah menonaktifkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Anggota KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo mengatakan penghentian itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab,  KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak mampu menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di 8 kecamatan.

Editor: Doddy Rosadi

  • kpu maluku utara
  • kepulauan sula
  • pecat panwas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!