BERITA

Komisi I DPR Berhak Membatalkan Pengangkatan Dewan Pengawas TVRI

"KBR68H, Jakarta - Anggaran dana TVRI untuk 2014 masih belum disetujui pemerintah. Hal ini dikarenakan belum selesainya konflik antara TVRI dengan Komisi I DPR selaku mitra."

Doddy Rosadi

Komisi I DPR Berhak Membatalkan Pengangkatan Dewan Pengawas TVRI
komisi I, dpr, TVRI, dewan pengawas

KBR68H, Jakarta - Anggaran dana TVRI untuk 2014 masih belum disetujui pemerintah. Hal ini dikarenakan belum selesainya konflik antara TVRI dengan Komisi I DPR selaku mitra. Sebelumnya Dewan Pengawas LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI menonaktifkan empat anggota Dewan Direksi LPP TVRI. Itu terjadi karena keempatnya tidak berhasil mencapai target.

Sampai kapan Komis I DPR menahan belanja modal untuk TVRI? Simak perbincangan penyiar KBR68H Sutami dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya dalam program Sarapan Pagi.

Alasan dari Komisi I sehingga memutuskan untuk membintangi anggaran TVRI?

Sesuai dengan amanat Undang-undang maka hak budgeting itu ada di DPR. Jadi DPR berhak melakukan pembintangan, pembintangan itu adalah pemblokiran artinya bukan pengguguran atau penghapusan dari suatu mata anggaran. Kenapa diblokir tentu ada apa-apanya, jadi ketika DPR itu melihat dan mencium ada indikasi penyelewengan atau ada indikasi rencana penyelewengan dari anggaran maka DPR berhak untuk memblokir anggaran tersebut sampai mendapatkan klarifikasi pengguna anggaran. Jadi itu suatu mekanisme biasa, bukan mekanisme politik, bukan mekanisme yang dibuat-buat atau bersifat mendadak, dan lain-lain.

Bukan karena Komisi I hendak menggusur dewan pengawas ini?

Termasuk menggusur dewan itu adalah sesuai dengan kewenangan sebagaimana yang diatur oleh PP No. 13 memang kata akhir adalah presiden. Tapi Komisi I dalam hal ini DPR itu mempunyai hak dan wewenang untuk merekomendasikan pengangkatan maupun pembatalan dari pengangkatan tersebut. Presiden itu hanya menerima laporan dari DPR artinya presiden tidak melihat, tidak merasakan, dan tidak mengalami bagaimana proses kerjasama itu. Kami sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Dewas dari LPP juga mempunyai penilaian-penilaian.

Apa masalah yang dialami dewan pengawas versi DPR selama ini?

Kami melihat tidak ada kerjasama yang kondusif sebagaimana komitmen awal Komisi I dengan Dewas terpilih untuk bersama mengawal LPP. Sehingga LPP menjadi suatu lembaga penyiaran publik yang kuat, kompetitif dan tidak melupakan amanat yang sudah diberikan kepada mereka sebagai penyiaran publik yang menampilkan atau menyuarakan siaran-siaran yang sehat, mendidik, menghibur, dan sebagainya. Kami melihat dalam perjalanan ini Dewas itu ya berjalan dengan agendanya sendiri, ini sesuatu yang menurut kami terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Artinya selama proses kerjasama itu sering kita melakukan Rapat Dengar Pendapat, hal ini sudah menjadi concern kita yang kita sampaikan.

Dewas berjalan sendiri diantaranya dengan memecat para direksi itu?

Betul. Jadi direksi itu sendiri baru tahu bahwa dia akan dipecat itu beberapa saat sebelum RDP bersama dengan Komisi I. Saya masih ingat pada waktu RDP itu Dewas memberikan katakanlah dakwaan terhadap lima anggota direksi dan anggota direksi itu terkaget-kaget dengan dakwaan tersebut. Ada yang benar tapi banyak juga seperti dipaksakan, direksi ini tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan tapi langsung diberikan pemecatan. Padahal mekanismenya itu adalah pertama diberikan peringatan, dakwaan, kemudian yang bersangkutan itu diberikan hak untuk melakukan pembelaan. Jadi ini bukan disebut sebagai intervensi, kita hanya berlandaskan Undang-undang dan peraturan yang ada. Tidak ada intervensi apa-apa apalagi yang disebut intervensi politik, justru kita di Komisi I menghendaki agar LPP itu baik dari struktur Dewas maupun struktur direksinya itu bisa lepas bebas dari unsur-unsur partai politik. Kita tidak menginginkan perwakilan partai politik ada di sana, ketika itu terjadi maka independensi yang menjadi cita-cita bersama itu menjadi ternoda.

Sampai kapan tanda bintang ini akan terus melekat di anggaran?

Tergantung. Ketika Dewas itu bisa memberikan klarifikasi penjelasan yang bisa kami terima bersama maka pemblokiran itu serta merta bisa dibuka.

Sudah diminta penjelasannya itu?

Belum.

Kapan akan diminta penjelasannya?

Pada waktunya akan diminta. Yang perlu dijelaskan juga yang diblokir itu hanya belanja modal, artinya biaya operasional termasuk biaya gaji tidak dibintangi. Artinya tidak ada karyawan TVRI baik tetap maupun honorer yang tidak menerima gaji pada waktunya. Yang kita bintangi adalah belanja modal pembelian program, karena ada permainan disitu.

Permainan atau penyimpangan seperti apa yang dibaca oleh DPR?

Komisi I itu banyak sekali menerima laporan baik dari orang luar maupun kalangan internal TVRI. Terkait adanya kerjasama orang dalam dengan luar dalam penyediaan program, adanya mark up, dan sebagainya. Ini indikasinya akan berujung kepada penggunaan APBN yang sudah dialokasikan kepada LPP tersebut. Tentu kami sesuai dengan amanat Undang-undang harus melakukan pengawasan, pengawasannya itu adalah ya kita tahan dulu anggaran untuk pembelian program itu sampai kami mendapatkan klarifikasi yang sejelas-jelasnya. Jadi penahanan itu tidak ada kaitannya dengan gaji, upah, honor, dan seterusnya. Kalau karyawan itu tidak salah tapi terkait dengan pembelian program ya kami mempunyai hak untuk mendapatkan klarifikasi, benar tidak seperti tuduhan yang dialamatkan kepadanya bahwa program ini ada kerjasama dengan ini, titipan dari siapa, dan seterusnya. Ketika kami mendapatkan penjelasan yang diterima dengan akal sehat tentu pemblokiran itu akan kita angkat.
         
Artinya pemblokiran anggaran tidak serta merta bakal berkaitan dengan kabarnya akan ada pemogokan siaran dari TVRI sendiri?


Saya tidak mengerti kenapa harus mogok, artinya dia tetap bisa bersiaran. Dana tidak dikucurkan itu adalah untuk pembelian program, belanja modal istilahnya. 


Anda tadi mengatakan mendapat laporan-laporan penyimpangan, apakah ini bisa dikatakan juga Dewan Pengawas TVRI itu tidak bekerja untuk pengawasan itu?


Kita lihat dulu kata bekerja itu seperti apa, ada orang yang merasa bekerja tapi bekerja tidak sesuai harapan kan juga bekerja.

Dengan kondisi seperti ini DPR mempunyai niat menutup TVRI?

MasyaAllah justru kita itu adalah pihak yang berada di lini terdepan dalam rangka penguatan LPP supaya dia bisa bersaing denga TV swasta. Jangan sampai APBN yang dikucurkan setiap tahun yang jumlahnya makin lama makin besar itu menjadi sia-sia. Buat apa kita melakukan aktivitas penyiaran kalau orang tidak menonton, kenapa orang tidak menonton karena kinerja layarnya tidak baik. Kenapa kinerja layarnya tidak baik ya banyak halnya dari fasilitas teknik, kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Masyarakat sekarang ini sudah tidak bisa lagi menonton satu siaran kan, sekarang siaran sudah terbuka orang bebas tonton apa saja. Untuk TVRI dalam hal ini LPP ditonton kembali masyarakat tidak ada cara lain kecuali memperbaiki kualitas layar. Ternyata memperbaiki kualitas layar itu tidak semudah kita menyebutkannya karena ada kaitan mengenai peningkatan teknologi, perbaikan antena, stasiun relay, dan paling utama peningkatan kualitas SDM. Ini kita bantu, bantuan politik kita berusaha meyakinkan Kementerian Keuangan untuk menaikkan anggaran mereka sesuai tataran idealnya. Tentu tidak serta merta kita bisa dapat karena ada keterbatasan kemampuan APBN kita. Kemudian inisiatif Komisi I untuk mengeluarkan pengaturan mengenai LPP itu dari Undang-undang Penyiaran yang selama ini menaunginya menjadi Undang-undang sendiri. Sekarang ini kita sedang menyusun Rancangan Undang-undang mengenai Lembaga Penyiaran Publik yang nama sementaranya itu adalah Undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia. Ini akan menjadi payung hukum luar biasa dalam upaya memanifestasi komitmen kami untuk melakukan penguatan baik secara kelembagaan maupun secara keuangan kepada LPP itu nanti.  


  • komisi I
  • dpr
  • TVRI
  • dewan pengawas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!