BERITA

Ketika Partai Politik Merebut Frekuensi Publik

Ketika Partai Politik Merebut Frekuensi Publik
Remotivi, petisi KPI, KPU

KBR68H - Sudah lebih tiga ribu orang mendukung pembenahan frekuensi publik dari kepentingan kampanye politik para pemilik stasiun TV. Mereka menyatakan dukungan mereka dalam petisi di laman change.org, untuk mengecam aneka bentuk kampanye - yang terang maupun yang terselubung lewat tayangan berita, iklan dan kuis. Para pemilik stasiun TV adalah petinggi partai politik. Dan mereka menggunakan medianya masing-masing untuk kepentingan kelompok mereka, seolah lupa kalau frekuensi yang mereka pakai adalah milik publik. Petisi dari Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera ditindaklanjuti. 


Salah satu penggagas petisi tersebut adalah lembaga independen bernama Remotivi. Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan, petisi ini ditujukan kepada KPI juga stasiun televisi. "Sudah banyak pelanggaran televisi dalam kampanye politik tapi KPI belum memberi tindakan tegas. Kami sudah coba jalur biasa, tapitidak mampu,” katanya dalam perbincangan Pilar Demokrasi di Tempo TV dan KBR68H. 


Ia menekankan, tuntutan dalam petisi itu mendesak untuk dilaksakanan. “Pemilu sudah sebentar lagi,kita butuh informasi bermutu. Kehadiran informasi sudahterselubungi oleh bentuk propaganda yang tidak benar. Siapa yang punya media akan menang, frekeuensi televisi dan radio adalah milik publik, sudah selayaknya tidak digunakan untuk kepentingan Surya Paloh, Harry Tanoe dan Bakrie,” paparnya. 


Tindakan di Luar Hukum 


Penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politikus pemilik partai memang tidak selalu terjadi secara terbuka. 


“MNC Group ada kuis kebangsaan dan Global TV ada Indonesia Cerdas yang seakan-akan kuis tapi kampanye terserubung Harry Tanoe dan Wiranto, juga Hanoera, caleg-caleg Hanoera mendapat pangung,” papar Roy. 


Ia menambahkan, bahkan infotainment mengulas kegiatan Harry Tanoe dan keluarganya. Remotivi menemukan juga kepentingan kampanye pemilik media menyelundup dalam berita. “Metro TV tentu akan lebih banyak mengangkat soal Nasdem, bahkan acara internal yang publik tidak butuh tahu itu disertakan,” protes Roy. Padahal, berita semestinya berisi hal-hal yang penting bagi masyarakat untuk diketahui. 


Untuk memastikan secara rinci penyalahgunaan itu, Remotivi mengaku sedang melakukan penelitian soal independensi media. Penelitian di 6 stasiun tv, termasuk TVRI itu, akan memetakan keberpihakan televisi itu pada parpol. Dengan terangnya pelanggaran-pelanggaran itu, Remotivi meminta KPI tegas terhadap TV swasta yang menyalahgunakan frekuensi publik. 


Tapi Ketua Bidang Isi Siaran KPI Pusat Rahmat Arifin merasa ada harapan yang terlalu tinggi yang dibebankan kepada KPI. Begitu dilantik, kepengurusan KPI sekarang mengaku langsung bekerja menuntaskan keprihatinan tersebut. 


Sementara itu, “UU penyiaran 32 tahun 2002, PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan dan SPS  (Standar Program Siaran) tahun 2012. Di kedua aturan belum secara detil mengatur soal pemilu,” ujar Rahmat Arifin. 


Untuk itu, KPI membentuk titik temu antara harapan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan KPI. KPI punya perhatian terhadap penyiaran pemilu dan politik sejak September tahun lalu. KPI, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu membentuk Desk Penyiaran Pemilu dan Politik sebulan setelah dilantik. Namun, harapan akan desk ini kandas. 


Peraturan Komisi Pemilihan Umumum no 15 tahun 2013 membuat desk ini tidak bisa bekerja secara efektif. Pasalnya, Bawaslu dan KPU tidak mendapat titik temu apakah data yang terus mereka suplai itu merupakan iklan politik, penyiaran politik atau pemberitaan politik. Sebab, empat unsur bisa disebut iklan, jika ada visi, misi, ajakan dan program. “Keempatnya harus akumulatif. Jika hanya tiga atau dua unsur, serta merta KPU dan Bawaslu tidak bisa menghukum,” keluh anggota Komisi Penyiaran Indonesia itu. 


Akhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia memutuskan untuk membentuk aturan tersendiri. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan nasional di Bandun, Jawa Barat pada Oktober tahun lalu. Aturan itu tidak akan melarang televisi memuat iklan partai politik. Namun, “durasi dan frekuensi diatur. kesempatan yang sama pada kontestan lain untuk beriklan dan mendapat porsi pemberitaan”  ujar Rahmat.  


Perlukah Cabut Izin TV Nakal? 


Perwakilan TV swasta menganggap munculnya reaksi di atas terhadap tayangan politik di televisi terlalu berlebihan.


"Kita terlalu khawatir berlebihan tentang pengaturan kampanye ini. Kalau rumit menjadi rumit, kalau sederhana menjadi mudah,” protes Nurjaman Mochtar, pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengatakan. 


Menurut dia, tanggapan itu berangkat dari kesalahan asumsi bahwa masyarakat Indonesia bisa dibodohi. “Masyarakat kita sudah cerdas, dia sudah bisa membedakan mana yangiklan dan bukan iklan, kampanye dan bukan kampanye,”  papar Nurjaman. 


Selain itu, kata Nurjaman, ada mekanisme kontrol internal di dalam tubuh setiap televisi swasta.  “TVSI, sudah ada mekanisme pasar. terlalu banyak Iklan, masyarakat akan bisa membacanya. Oh, TV ini cendering ke sini dan TV ini cenderung ke sana,” katanya. 


Televisi juga tidak bisa teralu banyak iklan. Sebab, iklan yang terlalu banyak akan menurunkan rating sebuah program dan pendapatan program itu akan menurun tajam. 


Remotivi mengkritik logika dari televisi swasta tersebut karena “Pelanggaran hukum secara de facto salah dan harus ditindak. Analogi, bayar jalantol dan ngebut. Apakah asal tidak kena saya tidak apa?,” ujar Roy Taniago dengan kalimat tanya retoris. 


Roy menambahkan, masalah publik seprti penyiaran tidak bisa diserahkan pada pasar begitu saja. Ia menenakankan, kampanye di televisi efektif meningkatkan keterpilihan suatu partai. 


“Dari pemilu 2004 dan 2009, penampilan capres atau cawapres di TV berbanding dengan perolehan suara,” contohnya. Ia menambahkan, dalam jajak pendapat kompas, Hanura, Golkar, dan PAN naik keterpilihannya ketika partai lain terpuruk. Menurutnya, partai-partai itu adalah kelompok yang menggunakan media dengan aktif. PAN, meskipun tidak memiliki TV, banyak beriklan di radio dan TV.  


Dengan peraturan yang ada, KPI mengaku sebisa mungkin tegas menghukum pelanggaran-pelanggaran. 


Rahmat Ariffin mencontohkan, pada Agustus TVRI, 2,5 jam tanpa putus menyiarkan konvensi Partai Demokrat. KPI akhirnya memberi teguran keras dan berujung pada tuntutan pemcetan empat direksi TVRI oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “27 September, KPI mengeluarkan surat edaran untuk bersikap netral dan berimbang. Pada 5 Desember 2013, KPI menegur 6 TV, 3 grup MNC, dua Viva, satu Metro,” tekan Rahmat Arifin. 


KPI bahkan lebih jauh mencari tahu, “Apakah benar itu (acara politik.red) dari pihak ketiga atau langsung (dari pemilik.red)? KPI sampai meminta faktur pajak untuk itu.” tanyanya 


Sebelum keluar aturan yang jelas, Remotivi mendesak KPI bisa memaksimalkan aturan yang ada. “Himbauan dan surat tegura, sanksi berupa surat teguran 1,2 tidak ada. Hari berikut program yang dikenakan sanksi masih disiarkan, KPI tidak bertindak,” keluh Roy Taniago. 


Padahal, KPI bahkan bisa memberikan denda pada TV swasta dan merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memperpanjang izin siaran pada TV yang sering kena semprit. TV swasta memang mesti mengajukan perpanjangan izin siaran sekali setiap 10 tahun. 


  • Remotivi
  • petisi KPI
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!