BERITA

Kasus Lingkungan di Daerah Akan Dipimpin Hakim Bersertifikasi Lingkungan

"KBR68H, Jakarta - Peneliti Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Budi Afandi menegaskan krisis hakim bersertifikat lingkungan harus segera diakhiri."

Kasus Lingkungan di Daerah Akan Dipimpin Hakim Bersertifikasi Lingkungan
kasus lingkungan, hakim, sertifikasi

KBR68H, Jakarta - Peneliti Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Budi Afandi menegaskan krisis hakim bersertifikat lingkungan harus segera diakhiri. Ia merujuk pada kasus Pengadilan Tinggi Meulaboh yang menjatuhkan denda pada PT Kalista Alam lantaran dianggap merusak lingkungan.

Budi juga menyebut, hakim yang memiliki sertifikat lingkungan bakal mencegah timbulnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan nakal. Apa yang dilakukan Kementerian LH terkait minimnya jumlah hakim lingkungan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono dalam program Sarapan Pagi.

Perkembangan tentang hakim bersertifikasi lingkungan di Mahkamah Agung apakah Kementerian Lingkungan Hidup juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung? bagaimana perkembangan terkininya?
 

Jadi ini diawali dengan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Mahkamah Agung pada tahun 2010. Isi kerjasamanya peningkatan kapasitas hakim untuk sertifikasi lingkungan, setelah ada kerjasamanya ini maka oleh Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2011 bulan September dikeluarkan keputusan mengenai sertifikasi hakim lingkungan hidup. Lalu keputusan ini ditindaklanjuti lagi itu dengan keputusan tahun 2013 pada bulan Februari mengenai sistem seleksi dan pengangkatan hakim lingkungan. Setelah itu diteruskan lagi ada keputusan Ketua Mahkamah Agung pada bulan yang sama tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. Berdasarkan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Mahkamah Agung maka diadakan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan, sudah ada empat angkatan. Total yang sudah ikut sertifikasi hakim ini ada 143 orang, terbagi menjadi empat angkatan. Kita mulai tahun 2012 itu baru 25 orang setelah itu tahun 2013 ada tiga angkatan, jadi total ada empat dan rencananya tahun 2014 akan kita teruskan.

Kalau target tahun ini berapa?

Setiap angkatan sekitar 30-40 karena itu masih melalui seleksi. Harapan kita bisa sekitar 120 melalui empat angkatan tahun ini.

Apakah memang benar sertifikasi hakim ini banyak membantu solusi penanganan persidangan di kasus-kasus terkait lingkungan?

Kita harapkan dengan adanya penambahan pengetahuan, wawasan terhadap lingkungan, dididik melalui Diklat sertifikasi hakim ini akan lebih luas pandangannya khususnya masalah lingkungan.

Persoalannya sampai sekitar ini sekitar 150 orang belum ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga belum bisa mendapatkan sertifikat itu bagaimana? ada upaya desakan atau diskusi Kementerian Lingkungan Hidup dengan Mahkamah Agung soal ini?

Sudah. Jadi kami memang sudah mendiskusikan hal itu segera ditetapkan karena penetapan sebagai hakim bersertifikat lingkungan ini melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung. Kami sudah mendiskusikan hal itu dan Mahkamah Agung harap segera menerbitkan sertifikat ini untuk hakim-hakim yang telah lulus Diklat ini.

Yang sedang disiapkan gugatan-gugatan apa lagi oleh pemerintah?


Jadi di Rawa Tripa ini ada dua perusahaan yaitu Kalista Alam dan Surya Panen Subur. Satu yang sudah berhasil untuk perdata Kalista, pada saat bersamaan sebenarnya kita mengajukan tuntutan pidana sekaligus ke Kalista Alam dan Surya Panen Subur di Pengadilan Negeri Meulaboh. Untuk Surya Panen Subur gugatan perdata kita karena domisilinya di Jakarta akta notarisnya maka ini akan diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disamping Rawa Tripa kita juga sedang menyusun gugatan perdata dan pidana untuk delapan perusahaan pembakar hutan bulan Juni Tahun 2013 kemarin. Jadi sekaligus KLH mengajukan tuntutan pidana, pidana ini terhadap orang dan korporasinya.

Kalau diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apakah akan meminta Mahkamah Agung supaya menyediakan hakim yang sudah lulus pelatihan?

Jadi di dalam SK Ketua Mahkamah Agung tahun 2011 itu memang dinyatakan pengadilan yang menangani kasus lingkungan wajib dipimpin oleh seorang hakim yang bersertifikat lingkungan. Harapan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sudah mempunyai hakim-hakim yang telah bersertifikat.

Tapi bisa pesan ya?


Iya kita harapkan ini bisa dipimpin hakim yang bersertifikat.

Kabarnya selama hakim-hakim ini baru lulus dan belum bersertifikasi atau diangkat oleh Mahkamah Agung maka akan sulit dipantau karena penyebarannya tidak tahu kita hakim ini berada dimana, rotasi yang cepat, kemudian dia menangani kasus apa. Adakah desakan khusus supaya Mahkamah Agung segera melantik dan memetakan penempatan hakim lingkungan?

Iya benar pertama harapan kita yang telah lulus 143 orang hakim ini segera mendapatkan sertifikat sehingga penempatannya kita bisa tahu. Tetapi sementara ini sebelum para hakim belum mendapatkan sertifikat itu kita tahu posisinya para hakim itu ada dimana. Karena kita juga bekerjasama dengan Ketua Kamar Pembinaan di Mahkamah Agung untuk bisa mengetahui persis mereka ada dimana. Jadi memang kita utamakan hakim-hakim yang mengikuti diklat ini untuk daerah-daerah yang kasus-kasus lingkungannya banyak supaya bisa mengadili kasus-kasus lingkungan di daerah. 
          

  • kasus lingkungan
  • hakim
  • sertifikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!