ASIACALLING

Langkah Menuju Kiriminalisasi? Razia Terhadap LGBT di Indonesia

"Di Indonesia sejak awal tahun lalu, homofobia makin ganas dan berani."

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pasangan sejenis di Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). (Fot
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pasangan sejenis di Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). (Foto: KBR/Aulia Ferizal)

Pekan lalu dua peristiwa, terkait komunitas LGBT, yang banyak mendapat sorotan terjadi di Indonesia. 

Di Jakarta, polisi menggerebek Atlantis Jaya Gym di Jakarta Utara dan menahan 141 orang. Tak lama foto-foto penggerebek yang menampilkan sekumpulan pria tanpa pakaian beredar luas.

Sementara di Provinsi Aceh, dua orang laki-laki dicambuk di depan umum. Ini kali pertama pasangan gay dihukum di Indonesia.

Insiden tersebut telah menyuntikkan racun baru ke lingkungan yang sudah tidak bersahabat. 

Kita simak laporan jurnalis KBR berikut ini.

Peringatan ficer ini mengandung beberapa konten yang eksplisit dan mengganggu bagi beberapa pihak dan tidak cocok untuk didengarkan anak-anak.

Dua orang pria berpakaian putih berdiri di atas panggung. Kepala mereka tertunduk saat rotan mengenai punggung mereka. Lagi dan lagi. 83 kali. Yang satu nampak meringis kesakitan sementara satunya kelihatan tetap tegar.

Di luar Masjid Syuhada Banda Aceh, ribuan orang berkumpul untuk menonton keduanya dicambuk. Mereka bersorak-sorak. 

Kedua pria ini dihukum karena orientasi seksual mereka.

Pada Maret lalu, warga mendobrak pintu kamar kos mereka dan menemukan keduanya berada di tempat tidur. Warga merekam keduanya dalam keadaan telanjang dan menyebarkan videonya.

Sejak itu, salah satunya yang berusia 20 tahun terpaksa meninggalkan kuliahnya.

Aceh  satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah. Hanya di Aceh, homoseksual dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Liwath sendiri, ini baru yang pertama kita lakukan karena sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari wanun jinayat itu sendiri,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusniar. Kata dia hukum cambuk dianggap efektif untuk perbuatan yang tidak bermoral.

“Memberikan sanksi sosial, jadi memang sengaja hukuman disaksikan dan diberikan berupa fisik. Supaya menimbulkan dampak bahwa pelanggaran yang ada jangan terulang. Kalau hukuman badan sudah biasa. Tapi kalau di muka umum menimbulkan efek domino,” lanjutnya.

Keduanya dihukum cambuk sebanyak 85 kali. Tapi hukuman ini dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama dua bulan. Jadi pasangan itu menerima 83 cambukan. Tapi kelompok hak asasi manusia di dalam negeri menolak hukuman itu.

Muhammad Nurkhoiron adalah Wakil Ketua Eksternal dan Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM.

“Komnas HAM menyayangkan apa yang terjadi di Aceh karena pelaksanaan hukuman cambuk itu berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebab itu merendahkan martabat manusia,” jelas Nurkhoiron.  

“Selain itu, hukuman juga harus melalui proses yang jelas, transparan, dan juga berdasarkan pada hak asasi manusia. Apalagi hukuman cambuk dilakukan atas dugaan yang menurut kami tidak jelas, misalnya terhadap kelompok pasangan sesama jenis, itu diskriminatif.” 

Selain pasangan gay ini, ada delapan orang lain yang dicambuk pada hari yang sama, Selasa lalu (23/05). Mereka dihukum karena beduaan dengan lawan jenis. Namun Lini Zurlia dari kelompok advokasi LGBT, Arus Pelangi, mengatakan ada diskriminasi.

“Dari lima pasangan, empat mendapat 30 cambukan. Tapi pasangan gay mendapat 85 kali. Itu pertama. Masalah lain adalah soal bantuan hukum. Mereka berdua tidak mendapatkan persidangan yang adil. Sidang berlangsung sangat cepat, jadi tidak ada pengacara, dan tidak ada bantuan hukum,” jelas Lini.

Di Indonesia sejak awal tahun lalu, homofobia makin ganas dan berani.

Berkembangnya permusuhan terhadap komunitas LGBT dirasakan dalam banyak hal. Misalnya ada transgender yang melaporkan ditolak ketika mau mendapat perawatan medis atau perumahan.

Dua hari sebelum pencambukan, polisi menggerebek sebuah sauna di Jakarta Utara dan menahan 141 orang. Ketika dibawa ke kantor polisi, mereka berpakaian seadanya bahkan ada yang telanjang.

Foto dan video yang diduga diambil oleh polisi itu kemudian menyebar dengan cepat. Ini bisa berdampak buruk bagi mereka kata Lini.

“Bisa saja mereka dipecat dari tempat kerja. Bisa saja mereka di-drop out dari sekolah atau kuliah kalau ada yang kuliah, misalnya. Bisa saja mereka mengalami bentuk isolasi dari keluarga. Atau bentuk bully dari society. Karena mereka sudah tersebar kemana-mana,” lanjut Lini.

Homoseksualitas tidak melangar hukum di luar Aceh. Sebagian besar dari 141 pria itu telah dibebaskan. Tapi 10 orang masih ditahan dan terancam pasal UU Pornografi.

Andris menyadari salah satu temannya ikut ditangkap razia ketika melihat foto di media sosial. Ia lantas mendatangi temannya di kantor polisi. Di sana, dia dan temannya dipermalukan, diejek serta dilecehkan oleh polisi. 

“Saya diintimidasi. Saya dan teman saya diintimidasi. Dilecehkan secara verbal. Dan yang paling menyakitkan adalah saat seorang polisi meminta saya untuk meng-oral seks temannya. Itu sangat menyakitkan,” kisah Andris.

Sementara itu, Arus Pelangi mengklaim polisi menghalangi akses mereka mendapat bantuan hukum dan kunjungan keluarga.

Penggerebekan di Atlantis Jaya Gym adalah penggerebekan ketiga dalam tahun ini apa yang disebut polisi sebagai ‘pesta gay’. Dua penggerebekan sebelumnya, di Jakarta dan Surabaya, dilakukan kelompok sipil.

Lini mengatakan ini semuanya bagian dari serangan yang berkelanjutan.

“Jadi kami menduga hal hal ini terjadi adalah bentuk dari prakondisi atas dilegalkan anti homosexual dan anti-LGBT law. Yang saat ini sedang didorong melalui Makamah Konstitusi dan melalui revisi KUHP di DPR.”

Anggota DPR saat ini sedang membahas revisi KUHP. Kesempatan ini digunakan kelompok konservatif untuk memasukkan pasal yang mengkriminalkan homoseksualitas dan seks di luar nikah.

Sehari setelah hukuman cambuk dilakukan, Kepala Kepolisian Jawa Barat mengumumkan pembentukan sebuah tim satuan tugas khusus (satgas) untuk menindak aktivitas LGBT. 

Setelah seminggu yang berat, Andris tetap mendukung temannya yang masih ditahan polisi. Dia mencoba melakukan yang terbaik untuk menghadapi situasi ini.

“Saya merasa marah, sedih, dan putus asa. Tapi entah bagaimana jauh di lubuk hati saya, saya tidak akan membiarkan perasaan itu keluar. Karena saya harus memberi teman saya energi positif yang saya miliki. Saya juga tidak akan menampakkan kesedihan di depan dia. Bagaimana saya bisa mendukung dia kalau saya sendiri tidak kuat?” tekad Andris.

 

  • Reporter KBR
  • LGBT Indonesia
  • Atlantis Gym
  • hukum cambuk di aceh

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • hazuna 7 years ago

    kira2 menurut anda , Indonesia akan mendukung LGBT atau anti LGBT ? baik dr segi kultur knp di Indonesia di larang? segi struktur dmn sampai saat ini aturannya blm ada, tp kejadian polisi sdh memandang sblh mata dan melakukan penghinaan thdp kaum LGBT sdh dianggap salah? dan segi substansi mgp sampai saat ini aturannya blm ada? karena hukumnya sendiri (hk tertulis) blm ada penguatan adanya aktivitas LGBT terkecuali tindak sodomi yg dilakukan salah satunya dibawah umur . tapi secara keseluruhan mengenai LGBT yg dilakukan jika sama2 org dewasa , atau hak2 LGBT tdk diatur dlm hk tertulis.