INDONESIA

Ibu Terpidana Mati yang Lumpuh Minta Hukumannya Anaknya Diperingan

Ilustrasi Hukuman Mati

Meski masyarakat internasional sudah menyuarakan keprihatinan mereka, Pakistan tetap melaksanakan hukuman mati pada lebih dari 380 narapidananya sejak 2014.

Hal itu diberlakukan sesuai kebijakan anti-teror yang baru. 

Tapi kelompok HAM mengatakan hanya 30 persen dari yang dihukum gantung adalah narapidana terorisme. 

Koresponden Asia Calling KBR Naeem Sahoutara berkunjung ke Faisalabad. Di sana dia bertemu keluarga terpidana mati yang kini lumpuh.

Mussarat Basit tak tahu harus mengatakan apa pada kedua putranya, bila mereka dipanggil untuk bertemu sang ayah, Abdul, sebelum dia dieksekusi. 

“Saya tidak pernah membawa anak-anak ke penjara untuk bertemu ayah mereka. Tapi ketika suami saya sakit parah dan dibawa ke rumah sakit, saya sesekali mengajak anak-anak bertemu ayah mereka,” aku Mussarat Basit.

Suami Mussarat yang berusia 43 tahun itu dirawat di Rumah Sakit dekat Faisalabad karena mengidap meningitis tuberkulosis. Perawatan itu pun di bawah pengawasan polisi. 

Abdul dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan pada 2009. 

Tapi saat di penjara, dia diserang penyakit yang melumpuhkan bagian kiri bawah tubuhnya. Dan kini, harus menggunakan kursi roda.

Padahal kata ibunya, Nusrat Parveen, Abdul sehat-sehat saja sebelum masuk penjara.

“Dia kena penyakit ini karena saat sakit di penjara, dia tidak diobati. Selama tiga hari dia terbaring di dalam sel dan petugas harus membawanya keluar. Lalu dia jatuh koma. Saat itulah beberapa penyakit terdeteksi. Kakinya lumpuh, dada dan punggungnya mati rasa dan tubuhnya tinggal tulang.”

Namun setelah diketahui kondisinya, eksekusi Abdul ditunda dua kali. Penundaan terakhir diberikan Presiden Mamnoon Hussain dan akan berakhir pada 25 April ini. 

Ibunya, memohon pada Presiden agar hukuman Abdul diperingan.

“Hukuman semacam ini seharusnya tidak boleh dilakukan pada orang cacat. Hukuman ini untuk teroris. Tuhan sudah menghukumnya dan saat ini dia sekarat,” mohon Nusrat.

Tujuh tahun lalu, Pakistan memoratorium hukuman mati. Tapi sejak 2014 silam, kebijakan itu dicabut oleh Perdana Menteri Nawaz Sharif. Langkah itu diambil pasca pembantaian 132 pelajar di Peshawar pada akhir 2014. 

Hukuman mati diberlakukan kembali sebagai upaya mencegah terorisme, selain juga untuk menghancurkan Taliban di wilayah pegunungan dengan berbatasan dengan Afgh anistan. 

Tapi karena tekanan masyarakat internasional yang begitu kuat, pemerintah menjanjikan hukuman gantung untuk pelaku terorisme. 

Sementara itu, berdasarkan Rencana Aksi Nasional atau NAP, pengadilan militer khusus dibuat untuk melakukan pengadilan kilat bagi para tersangka kasus terorisme. 

Hanya saja, menurut pegiat HAM seperti Maryam Haq, dari Justice Project Pakistan, pemerintah tak memenuhi janjinya.

“Masalahnya lebih banyak kasus yang dieksekusi diputuskan di pengadilan pidana. Dan jika Anda lihat jumlah eksekusi yang dilakukan sejak Desember 2014, jumlah terbesar berasal dari pengadilan kriminal biasa bukan pengadilan militer,” kata Maryam Haq.

Amnesty International mencatat, angka eksekusi di Pakistan salah satu yang tertinggi di dunia setelah Tiongkok dan Iran. 

Dan saat ini, ada lebih dari tujuh ribu napi yang menanti eksekusi di negara itu. Lebih dari 380 terpidana mati dieksekusi sejak 2014. 110 diantaranya divonis terkait terorisme.

Zohra Yousuf, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, mengatakan pemerintah harus lebih fokus pada penanganan terorisme bukan menggantung teroris.

“Sebagian besar aksi terorisme dilakukan pembom bunuh diri, termasuk di Taman Gulshan Iqbal. Jadi mereka tidak takut jika harus dieksekusi karena mereka memang siap menyerahkan hidup mereka. Hukuman ini tidak akan membuat jera. Kami percaya jumlah aksi terorisme turun karena operasi militer bukan karena eksekusi. Belum terbukti kalau eksekusi bisa mencegah terorisme,” jeals Zohra Yousuf.

Tapi bagi Sarah Belal, direktur Justice Project Pakistan, hukuman mati ini sudah cacat dari awal.

“Tidak ada seorang pun yang bisa mengklaim sistem peradilan pidana kita bebas dari kesalahan. Polisi masih menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan atau pengakuan para tersangka didapat setelah proses penyiksaan,” kecam Sarah.

Sementara bagi Abdul Basit, dia tinggal menghitung hari karena penundaan hukuman matinya akan berakhir pekan ini.

 

  • Naeem Sahoutara
  • Hukuman mati Pakistan
  • Pelaku Terorisme Pakistan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!