CERITA

Perempuan Tunbakun Melawan KDRT

"Seorang korban KDRT yang kini menjadi paralegal."

Quinawaty Pasaribu KBR

Yanena Ole, dari korban KDRT kini menjadi paralegal dari Tunbakun. (Foto: Quinawaty Pasaribu KBR)
Yanena Ole, dari korban KDRT kini menjadi paralegal dari Tunbakun. (Foto: Quinawaty Pasaribu KBR)

Di Nusa Tenggara Timur, tradisi mas kawin atau Belis sudah lama dikaitkan dengan kekerasan terhadap perempuan.  

Dari lima kecamatan di Kabupaten Timur Tengah Utara, tercatat terjadi 79 kasus kekerasan dalam rumah tangga tahun 2015. Tapi tidak ada yang ditindaklanjuti.

Quinawaty Pasaribu berkunjung ke daerah Tunbakun untuk bertemu seorang korban yang kini menjadi paralegal. Dia berjuang membantu perempuan melawan ketidakadilan.

Pagi hari di PAUD Tunbakun, yang terletak di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Bangunan PAUD ini adalah sebuah bangunan kayu berlantai tanah. 

Meski sederhana, para murid tetap bersemangat berbaris sambil bernyanyi.

Tingkat pendidikan di daerah ini cukup rendah terutama kaum perempuannya. Dalam masyarakat yang didominasi kaum pria, pendidikan perempuan bukanlah prioritas.

Di daerah itu juga ada tradisi pemberian mahar yang dianggap mengikat perempuan ke dalam sistem patriakal.

Tradisi ini dikenal dengan nama ‘belis’ yang diberikan pengantin pria kepada pengantin perempuan.

Anton Evi, Ketua Pelaksana Yabiku atau Yayasan Peduli Perempuan “Kampung”, menjelaskan apa saja yang dibawa sebagai mahar.  

“Nah dulu kalau saya mau menikah dengan Frida, harga untuk mahar ada sapi ada kerbau  ada keeping yang bergambar Elizabeth, muti (kalung) ada yang sudah disepakati panjangnya. Itu beda harga karena beda status. Ini sudah bergeser karena cari muti dimana lagi? Akhirnya itu bergeser ke ekonomi, makin menjual. Tapi tak ada yang menetapkan. Siapa saja bisa menetapkan.”

Mahar ini tidak hanya dilihat sebagai simbol penyatuan dua keluarga tapi juga komoditas ekonomi. 

Nilai mahar itu sekitar 15 juta rupiah. Tapi tradisi ini kerap berujung pada prilaku sewenang-wenang suami kepada istrinya.

Yanena Ole bercerita apa yang terjadi padanya.

“Saya dengan bapak menikah tahun 29 April tahun 2000, awalnya baik-baik. Mulai 2010, mulai kacau. Mungkin karena ada orang ketiga saya juga tak tahu, kadang bapak tak memberikan hak saya sebagai istri. Mulai berkurang uang yang diberikan. Kalau saya tanya, selalu bertengkar,” kisah Yanena.

Suami Yanena bahkan melakukan kekerasan fisik padanya. Tapi polisi tidak pernah menindaklanjuti laporannya.

“Tidak memukul? Pernah pukul tapi saya lapor polisi dan membuat pernyataan untuk pulang dan damai. Berapa kali lapor? Saya tak tahu, sepertinya empat kali. Laporan pertama kekerasan fisik, kejadiannya tahun 2008/2009. Yang terakhir, Agustus tahun 2015 kekerasan verbal dilaporkan ke polisi.”

Bersimpati dengan apa yang menimpa Yanena, temannya Susana Naisoko atau Santri, mengajaknya bergabung dengan Yabiku dan menjadi paralegal.

Santri yang juga adalah paralegal membantu mendampingi Yanena menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

“Itu lapor, ada yang menyarankan? Saya kebetulan satu kelompok, lalu curhat dan bilang laporkan saya. Karena perempuan juga punya harga diri. Ibu Santri mendampingi dan di kantor polisi akhirnya damai,” kata Yanena.

Selama setahun terakhir, Yanena melakukan tugasnya sebagai paralegal, membangun kesadaran para perempuan Tunbakun soal kekerasan dalam rumah tangga.

Dia mengingatkan kaum perempuan kalau mereka punya hak yang sama dengan pria dan harus melaporkan bila mengalami KDRT.

Meski kasusnya tidak lanjut ke pengadilan, Yanena telah membantu mengubah persepsi soal pelecehan terhadap perempuan di masyarakat. Bahwa perempuan harus memperjuangkan martabat dan hak-hak mereka.

 

  • Quinawaty Pasaribu KBR
  • Tradisi mahar di NTT
  • tradisi Belis
  • Hari Perempuan Internasional
  • Paralegal perempuan Tunbakun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!