HEADLINE

Korupsi E-KTP, Jaksa Tuntut Anang 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 39 M

Korupsi E-KTP, Jaksa Tuntut Anang 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 39 M

KBR, Jakarta- Jaksa penuntut umum KPK menuntut Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa menilai Anang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, perusahaan milik Anang mendapat keuntungan Rp 79,039 miliar yang diperoleh dari korupsi proyek e-KTP. Dalam perkara ini, Anang juga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06/18).


Jaksa KPK juga menuntut Anang dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,239 miliar. Uang pengganti itu selambat-lambatnya harus dibayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Putra menjelaskan, jika Anang tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita hingga dilelang. Tapi jika Anang tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dipidana penjara selama tujuh tahun.


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Anang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.


"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya," ujar jaksa Putra.


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Utama PT Quadra Solution
  • Anang Sugiana Sudihardjo
  • korupsi e-KTP
  • Jaksa KPK
  • Lie Putra Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!