ARTIKEL PODCAST
Ormas Dapat Jatah Tambang, JATAM: Jangan Senang Dulu!
Aturan izin tambang untuk ormas bertentangan dengan UU Minerba
AUTHOR / Tim FOMO Sapiens
-
EDITOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Jatah tambang untuk ormas keagamaan dinilai masih punya problem mendasar yakni soal aturan. Izin mengelola tambang untuk ormas keagamaan termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya di pasal 75 yang menyebutkan bahwa prioritas izin tambang hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD. Karenanya, PP izin tambang untuk ormas keagamaan bertentangan dengan UU Minerba.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil mengatakan, ormas mesti berhati-hati ketika menerima tawaran izin tambang.
"Bagi ormas keagamaan, jangan senang dulu kalau kemudian dianggap berkah. Perlu hati-hati betul dalam mengambil keputusan, PP Nomor 25 penuh dengan masalah karena UU Minerba memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding PP," Kata Jamil di FOMO Sapiens.
Baca juga: PBNU: Tambang Haram jika Dikelola dengan Keliru
Sejauh ini, baru NU yang mengajukan izin mengelola tambang. Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengeklaim bakal mengelola tambang ramah lingkungan.
Namun, Jamil sangsi dengan janji ini, sebab, menurut studi Jatam, tambang selalu merusak lingkungan. Jatam mencatat setidaknya ada 80.980 lubang tambang yang belum direklamasi.
Masuknya ormas di tambang juga dinilai berpotensi menjadi ladang korupsi dan memicu konflik horizontal. Selain itu, terbuka lebar peluang munculnya makelar-makelar tambang baru.
Jamil bilang, ormas bisa jadi malah dirugikan, apabila menggandeng pihak ketiga dalam mengelola tambang.
"Kalau dikelola pihak ketiga ya bisa dipastikan ormasnya dapat remah-remahnya saja. Apa yang diinginkan untuk menciptakan kesejahteraan itu enggak tercapai kan?," imbuh Jamil.
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Eky Priyagung dan Fidelia Indhira. Jangan lewatkan bahasan lainnya, soal pro dan kontra Starlink di Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!