ARTIKEL PODCAST
KIP Kuliah Salah Sasaran dan May Day
"Pekerja itu terhitung pekerja karena dia melakukan pekerjaan dan dia mendapatkan upah. Paham seperti itu harus dipahami oleh semua pekerja,"
AUTHOR / Tim FOMO Sapiens
KBR, Jakarta-Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak adanya aturan jelas bagi pekerja lepas dan permagangan. Selama ini pekerja bidang media dan industri kreatif khususnya belum mendapat kesejahteraan dan perlindungan yang layak. Padahal, menurut Dewan Pengurus Nasional SINDIKASI Hambali pekerja lepas adalah kelompok paling rentan di antara pekerja kreatif lainnya.
"Pekerja freelance itu banyak tidak mendapatkan jaminan seperti berupa BPJS dan rata-rata juga tidak adanya kontrak yang dibikin antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerja. Yang kami tuntut itu hak-hak normatif pekerja freelance dan pekerja kreatif pada umumnya, mengingat banyak yang belum terpenuhi," kata Hambali dalam wawancara dengan KBR pada Kamis (02/05).
Selain hak atas perlindungan dan kesejahteraan, lanjut Hambali, kebebasan berserikat para pekerja lepas juga tak kalah penting.
"Kita memang harus meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja dan meningkatkan bargaining power-nya dengan berserikat," kata dia.
Baca juga:
- May Day 2024: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Konsisten Cabut Hak-hak Buruh
- Indeks Pendidikan Rendah, DPR: Perlu Perubahan Budaya
Sementara itu, terkait permagangan, SINDIKASI mendesak adanya upah layak bagi pekerja magang karena hingga kini belum ada aturan pakem yang mengatur hal tersebut.
"Yang ingin ditingkatkan adalah kesadaran bahwa ketika kamu mendapatkan arahan dan kamu melakukan pekerjaan, berarti kamu harus mendapatkan upah," tegas Hambali.
Oleh karena itu, Hambali mengajak pekerja muda khususnya pekerja magang dan pekerja lepas untuk terus membangun kesadaran diri terhadap hak-haknya sebagai pekerja.
"Pekerja itu terhitung pekerja karena dia melakukan pekerjaan dan dia mendapatkan upah. Paham seperti itu harus dipahami oleh semua pekerja. Hanya dengan kesadaran itu baru-lah secara undang-undang bisa didorong nih kira-kira aturan mana yang kurang, lalu ketika aturan yang sudah ada, apakah sudah bisa di-enforce secara praktik gitu," tutupnya.
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Eky Priyagung dan Aika serta akan ada bahasan menarik soal KIP Kuliah salah sasaran dan sidang pejabat, kepentingan kerabat di atas rakyat.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!