Article Image

ARTIKEL PODCAST

Cek Fakta: Narasi Perampasan Aset Rakyat?

"Hoax perampasan aset rakyat"

KBR, Jakarta- Narasi perampasan aset rakyat tersebar di media sosial. Di mana kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati bakal disita sama negara.

Inilah top three hoax of the week yang beredar dari 4-10 April 2025. Berikut hasil periksa fakta dengan tingkat engagement paling tinggi pada akun X @TurnBackHoax.

?Hoaks pembiusan penjualan organ di mal Jakarta.

Di media sosial Facebook dan TikTok beredar Video yang dinarasikan terkait sindikat pembiusan perdagangan organ ilegal di toilet mal Jakarta.

Penyebar hoaks di dua media sosial tersebut, menyampaikan narasi yang kurang lebih sama. Yaitu, menggaungkan kewaspadaan dan kehati-hatian terkait sindikat tersebut.

Baca juga:

Hoaks ricuh pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

Beredar video bernarasi "DPR-RI ricuh yang pro rakyat mendesak RUU Perampasan Aset bagi Koruptor, tetapi wakil ketua DPR RI menolak RUU Perampasan Aset bagi para koruptor."

RUU Perampasan Aset memang masih terus jadi perbincangan. Pembahasannya sendiri di DPR udah terjadi selama belasan tahun lamanya. Naskah pertama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) aja disusun udah dari 2008.

Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut. Pasalnya pemerintah udah ngajukan drafnya sejak 2020.

Namun sekarang beredar hoaks Anggota DPR RI yang pro rakyat dan yang kontra UU Perampasan aset ricuh.

Hoaks Perampasan Aset Rakyat.

Habis konten menyesatkan soal RUU Perampasan Aset, ada lagi narasi perampasan aset rakyat. Narasi yang disebar adalah perampasan aset rakyat! Di mana kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati bakal disita sama negara.

Katanya ada banyak informasi mengenai tilang dan pengesahan STNK yang beredar. Namun Korlantas Polri tegas menyatakan, STNK yang tidak dibayar pajaknya selama lebih dari 2 tahun, data kendaraannya tidak akan dihapus, kecuali ada permintaan pemilik.

Soal pembayaran pajak, kalau emang telat bayar ya bakal kena denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Konten-nya bisa cek di turnbackhoax.id ya!

Bagaimana pembahasan lengkapnya dari Top Three Hoax of The Week? Yuk simak podcast Cek Fakta selengkapnya di link berikut ini: