Jaksa Pengadilan Malaysia tetap bersikeras menyatakan Wilfrida Soik tidak mengalami gangguan mental. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, kesimpulan jaksa itu diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang di
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Jaksa Pengadilan Malaysia tetap bersikeras menyatakan Wilfrida Soik tidak mengalami gangguan mental.
Wilfrida Soik, buruh asal Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya pada 2010 lalu.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, kesimpulan jaksa itu diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak kejaksaan di sana.
"Jaksa berargumentasi bahwa Wilfrida tidak mengalami gangguan kondisi mental seperti yang dikatakan pengacaranya. Buktinya, dia masih sempat berfikir untuk membawa kabur barang-barang milik majikannya. Artinya, menurut jaksa, Wilfrida tidak dalam kondisi mental yang tidak sehat," ujar Dino ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, kesaksian psikolog Malaysia di persidangan menyebutkan Wilfrida mengalami gangguan mental. Kesaksian itu menguntungkan Wilfrida. (Baca: TKI Wilfrida Alami Gangguan Mental)
Sementara kesaksian lain di persidangan menyebutkan, majikan Wilfrida dalam kondisi mabuk sebelum pembunuhan terjadi. (Baca: Ini Dia Kesaksian Pakar Kimia di Sidang TKI Wilfrida)
Editor: Agus Luqman


