KBR68H, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan 12 paket kebijakan dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Dua belas kemudahan itu di antaranya pengeluaran surat izin berusaha, pembayaran pajak, akses perkreditan dan penyambungan ins
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan 12 paket kebijakan dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Dua belas kemudahan itu di antaranya pengeluaran surat izin berusaha, pembayaran pajak, akses perkreditan dan penyambungan instalasi listrik.
Kepala BPKPM Mahendra Siregar mengatakan 12 paket kebijakan ini akan menaikan peringkat kemudahan berusaha Indonesia di dunia internasional. Sebab tahun lalu Indonesia berada diperingkat 128 dalam kemudahaan berusaha internasional. Sementara tahun ini Indonesia menargetkan posisi 100.
"Yang belum selesai itu memang masih harus masuk dalam prolegnas dalam DPR. Jadi masih harus kita proses ya. Saya belum bisa jawab dan menyampaikannya. Antara lain yang tidak bakal tercapai itu. Itu terkait dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas," ujar Mahendra di Jakarta, Rabu (16/4).
"Itu kan juga membicarakan mengenai ketentuan modal minimum yang harus disetor. Ini yang harus didorong dalam prolegnas, harus dijadikan prioritas," tambahnya.
Mahendra Siregar juga berharap, kemudahan berusaha yang diberikan Indonesia bisa meningkatkan perekonomian dalam negeri. Sebelumnya Pemerintah menargetkan bakal mengeluarkan 17 paket kebijakan dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Sementara, lima kebijakan lainnya masih belum rampung.
Editor: Pebriansyah Ariefana


