Masyrakat yang merusak APK bisa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut perusakan alat peraga kampanye (APK) bakal menjadi tren pelanggaran di masa kampanye.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, perusakan APK masuk ke dalam identifikasi kerawanan. Perusakan APK juga menjadi salah satu dari 70 laporan yang masuk ke Bawaslu.
Lolly mengingatkan semua peserta pemilu tidak merusak maupun menghilangkan APK. Sebab tindakan itu termasuk dalam pidana pemilu.
Larangan itu dimuat di Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Soal APK ini kemudian muncul, sahabat-sahabat sudah mendengar misalnya ada yang menyatakan APK-nya dirusak. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu punya kewajiban mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan, penghilangan APK. Karena itu potensinya pidana pemilu," ucap Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Lolly menambahkan, peringatan agar tidak merusak APK juga ditujukan untuk masyarakat umum.
Meski tidak bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, masyrakat yang merusak APK bisa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
- Polri: Perusakan Alat Peraga Kampanye Kategori Pidana Umum
- Bawaslu Kediri: Pelanggaran Terbanyak Pemasangan APK
Editor: Wahyu S.


